Dewan Dinilai Kurang Peka
Ilustrasi-EEP-RADAR CIREBON
CIREBON - Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon terhadap kenaikan pajak daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), melalui rapat paripurna DPRD, menuai kritik.
Akademisi dari Universitas 17 Agustus Jakarta, Dr Cecep Suhardiman SH MH menyayangkan kenaikan tarif PBB tersebut.
Menurut Cecep, ini menunjukkan kurang pekanya DPRD dalam merumuskan kebijakan bersama pemkot (walikota dan jajaran).
Sebagai bukti, disahkannya Peraturan Daerah (Perda) PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) yang diajukan oleh walikota kepada DPRD Kota Cirebon.
BACA JUGA:FGD Soroti Peran Bawaslu, dan DKPP
“Ini harus dipahami oleh masyarakat bahwa bagaimana suatu kebijakan yang membebani rakyat tidak dikaji dengan baik,” ujarnya.
Cecep menduga pembahasan Perda PDRD ini tidak dipahami secara utuh, tidak dibaca secara menyeluruh isinya.
Sehingga ketika draf itu disampaikan ke DPRD, tidak diketahui bahwa walikota meminta persetujuan dewan untuk menaikkan salah satu tarif pajak daerah, yaitu PBB.
“Begitu pansus terbentuk, tidak dipelajari secara komprehensif. Lalu disetujui saja. Ini berbahaya bagi rakyat, terutama karena pajak yang sudah diserahkan ke daerah tidak hanya PBB,” katanya.
BACA JUGA:33 Desa di Kabupaten Kuningan Terima Predikat Desa Mandiri
Cecep juga menyinggung sindiran Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) tentang kebanyakan anggota dewan kunjungan kerja (kunker) dan merokok, yang menunjukkan pembahasan perda tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh.
Cecep juga mengkritik pernyataan anggota DPRD yang menyatakan bahwa walikota menaikkan tarif PBB sepihak menjadi tidak tepat.
Apalagi pernyataan Ketua Komisi II H Karso yang mengatakan, jalan saja dulu baru hearing.