Kejagung Soroti Tiga Hakim Kasus Timah

Jaksa Agung ST Burhanuddin gerah dengan putusan kontroversial majelis hakim dalam kasus korupsi tambang timah dengan terdakwa Harvey Moeis. -ist-radar cirebon

Putusan kontroversial majelis hakim dalam kasus korupsi tambang timah dengan terdakwa Harvey Moeis membuat Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin gerah. Karena itu, Kejagung sedang mendalami dugaan ketiga hakim menerima suap untuk memberikan vonis ringan. Hal semacam itu pernah terjadi kasus Ronald Tannur, yang mendapat vonis ringan karena hakim diduga menerima suap. 

Burhanuddin menuturkan, saat ini penyidik tengah melakukan pendalaman terhadap tiga hakim yang memutus Harvey Moeis dengan vonis yang rendah. "Iya," ujarnya, menjawab pertanyaan wartawan terkait potensi adanya suap ke hakim seperti dalam kasus Ronald Tannur. 

Sementara, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengatakan bahwa saat ini Komisi Yudisial (KY) tengah melakukan proses untuk memastikan apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak. "Tentunya terhadap hakim yang memutus hukuman penjara 6,5 tahun ke Harvey Moeis," ujarnya. 

 Yang pasti, sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk serius menegakkan keadilan terhadap vonis ringan para koruptor dengan menggerakkan dua institusi sekaligus. "Presiden sudah perintahkan kepada Jaksa Agung untuk upaya banding terhadap vonis tersebut. Disamping itu, dari KY juga sedang lakukan pendalaman, terkait kemungkinan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan. Dalam hal ini tentunya hakim," terang Budi dalam konferensi pers capaian kinerja desk koordinasi pencegahan korupsi dan perbaikan tata kelola dan desk koordinasi peningkatan penerimaan devisa negara di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (2/1).

BACA JUGA:Pantau Langsung, Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni Fokus Amankan Objek Wisata

 Langkah ini diambil lantaran Prabowo mendengar langsung respons dari publik terkait vonis tersangka Harvey Moeis. Dimana, Harvey Moeis yang hanya dijatuhi penjara 6,5 tahun meski kasus korupsinya ditaksir merugikan keuangan negara lebih dari Rp300 triliun.

"Terkait vonis, pemerintah dalam hal ini Presiden, sangat mendengar masukan dari masyarakat dimana vonis yang diberikan dirasa kurang adil, tidak memenuhi rasa keadilan di masyarakat," jelasnya. 

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengakui, pihaknya juga menilai vonis Harvey Moeis itu terlalu rendah. Oleh karena itu, kata Harli, Kejagung mengajukan upaya banding terhadap vonis Harvey Moeis dalam kasus korupsi tersebut.

"Kita sependapat dengan pernyataan Bapak Presiden terkait masih rendahnya putusan pengadilan terhadap HM (Harvey Moeis)," kata Harli.

BACA JUGA:Transparansi dan Optimalisasi Anggaran

"Sekaitan dengan itu, kita sudah meresponsnya dengan mengambil sikap melakukan upaya hukum yaitu banding dengan mempertimbangkan keadilan hukum dan masyarakat yang belum terpenuhi dengan putusan tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Prabowo menyampaikan pernyataan soal vonis Harvey Moeis itu dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029 di kantor Bappenas, Senin (30/12/2024).

Tanpa menyebut nama Harvey Moeis secara gamblang, Prabowo mengaku kecewa dengan vonis hakim yang dianggap tidak adil dalam memutus perkara korupsi yang merugikan negara ratusan triliun. 

"Saya mohon ya kalau sudah jelas-jelas melanggar jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim ya, vonisnya jangan terlalu ringanlah, nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum," ujar Prabowo.

Tag
Share