Jabatan yang Kosong di Pemkab Cirebon Diisi oleh Pelaksana Tugas
Ilustrasi-ist-
CIREBON-Hingga akhir 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon belum mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait mutasi pegawai negeri sipil (PNS) struktural. Akibatnya, mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon belum bisa dilakukan.
Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Drs H Wahyu Mijaya SH MSi mengakui, pihaknya masih menunggu keputusan Kemendagri. “Apakah diizinkan atau tidak, kalau (mutasi dan rotasi) diizinkan ya dilanjut, kalau tidak diizinkan ya sudah,” ujar Wahyu Mijaya, kemarin.
Menurutnya, izin mutasi dari Kemendagri dapat diberikan kapan saja. Namun, proses rotasi dan mutasi tetap akan mengacu pada kebutuhan organisasi.
“Idealnya, jabatan tahun 2024 dipertanggungjawabkan oleh pejabat lama. Jika ada komposisi baru, itu lebih baik. Tetapi, kalau tetap pejabat lama, juga tidak ada masalah,” tuturnya.
Saat ini, meskipun terdapat sejumlah jabatan yang kosong, Wahyu memastikan, pelayanan publik tetap berjalan dengan optimal. Kekosongan tersebut, biasa diatasi dengan pengangkatan pelaksana tugas (Plt) untuk sementara waktu.
“Proses layanan publik berjalan seperti biasa. Fokus kami adalah mengoptimalkan fungsi yang ada, terutama untuk posisi yang memungkinkan segera diisi,” jelasnya.
Namun, Wahyu menegaskan, pengisian jabatan kosong akan dilakukan setelah izin mutasi dan rotasi keluar.
Untuk jabatan eselon III dan IV, penempatan pejabat baru dapat langsung dilakukan. Sementara itu, jabatan eselon II membutuhkan proses lelang jabatan atau open bidding sebelum dapat diisi.
“Khusus eselon II, ada proses open bidding yang harus dilalui. Berbeda dengan eselon III dan IV yang bisa langsung diisi,” tukas Wahyu.
Dengan situasi ini, Wahyu menegaskan, tetap berkomitmen menjaga kelancaran pelayanan publik sambil menunggu kepastian dari Kemendagri. (den)