Buntut Penolakan Kenaikan PPN
Massa BEM SI menerbangkan balon berwarna hitam saat unjuk rasa menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen, Jumat (27/12/2024).-ist-radar cirebon
Akibat postingannya di media sosial, Rieke Diah Pitaloka dipanggil oleh Mahkamah Kehormatan Dewan untuk menjelaskan penolakannya terhadap kenaikan PPN 12 persen.
Rieke Diah Pitaloka, yang merupakan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, dijadwalkan menghadap Mahkamah Kehormatan Dewan pada Senin 30 Desember 2024.
Seperti diketahui, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen direncanakan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Rieke, anggota dewan dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia, dikenal vokal dalam menyuarakan penolakan terhadap kebijakan ini.
BACA JUGA:Kata Psikolog Cirebon tentang Pelaku Judol: Mayoritas Laki-laki Usia Produktif, Bukan Pengangguran
Pelaporan terhadapnya dilakukan oleh Alfadjri Aditia Prayoga, yang menyebutkan bahwa Rieke diduga melanggar kode etik karena pernyataannya terkait penolakan kenaikan PPN di media sosial.
Dalam surat pemanggilan yang diterima, disebutkan bahwa Rieke dituduh melakukan pelanggaran kode etik akibat menyuarakan penolakan terhadap kebijakan kenaikan PPN. "Bersama ini kami sampaikan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima pengaduan dari Saudara Alfadjri Aditia Prayoga tertanggal 20 Desember 2024, yang mengadukan saudara karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen," tulis surat pemanggilan tersebut.
“Berdasarkan hasil verifikasi, sesuai dengan ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 Peraturan DPR RI No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, maka Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI memanggil Saudara dalam Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan pada Senin, 30 Desember 2024,” lanjut surat tersebut.
Surat pemanggilan terhadap Rieke Diah Pitaloka ditandatangani oleh Nazaruddin Dek Gam, yang merupakan Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan. Rieke kini dihadapkan pada situasi yang mengharuskan dirinya menjelaskan sikap dan pernyataannya terkait kebijakan PPN yang menuai banyak kontroversi di kalangan masyarakat.
BACA JUGA:Berantas Judi, Pemkab Cirebon Terbitkan Surat Edaran untuk ASN dan Pegawai BUMD
BEM SI UNJUK RASA DI ISTANA NEGARA
Sebelumnya, Massa Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi protes dengan melemparkan uang mainan ke arah Istana Negara sebagai bentuk penolakan terhadap PPN sebesar 12 persen, Jumat (27/12/2024).
Pantauan Disway.id di lokasi menunjukkan bahwa puluhan mahasiswa BEM SI melemparkan uang mainan pecahan 2.000 hingga 100.000 ke arah Istana Negara dari Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, sekitar pukul 18.00 WIB. Pelemparan uang mainan tersebut dimaksudkan sebagai sindiran kepada pemerintah yang dianggap lebih mementingkan uang ketimbang kesejahteraan rakyat.
Setelah diberi aba-aba oleh koordinator aksi dari atas mobil komando, dalam hitungan ketiga, puluhan mahasiswa melemparkan uang mainan ke arah Istana Negara. Namun, pihak kepolisian yang berada di seberang pagar beton dan kawat duri meminta massa pengunjuk rasa untuk membubarkan diri. Menanggapi permintaan tersebut, massa aksi malah melakukan tindakan ekstra dengan membakar ban, menegaskan sikap mereka untuk tidak membubarkan diri.