Berantas Judi, Pemkab Cirebon Terbitkan Surat Edaran untuk ASN dan Pegawai BUMD
Pj Bupati Cirebon Wahyu Mijaya mengingatkan para ASN agar tak terlibat judi jenis apapun.-pemkab Cirebon-radar cirebon
CIREBON- Pemerintah daerah juga menyatakan perang pada judi, termasuk judi online. Pemkab Cirebon misalnya, sudah sejak Juli 2024 menerbitkan Surat Edaran (SE) Larangan Judol dan Judi Konvensional di Lingkungan ASN dan BUMD se Kabupaten Cirebon. Surat edaran diterbitkan sejak tanggal 11 Juli 2024 dengan nomor 800/1975/BKPSDM.
Ada 8 poin yang ditunjukkan kepada ASN dan pegawai BUMD. Bahkan, SKPD terkait juga harus menerapkan sistem pengendalian intern untuk mencegah transaksi perjudian. “Kita sudah mengarahkan ke SKPD untuk mensosialisasikan larangan judi. Alhamdulillah sudah jalan,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cirebon Bambang Sudaryanto, Jumat (27/12/2024).
“Kalau ada ASN yang terlibat judi, maka SKPD agar melaporkan pegawai tersebut ke Inspektorat. Kalau pegawai BUMD yang terlibat, maka pimpinannya melaporkan karyawan tersebut ke Dewan Pengawas BUMN," sambung Bambang.
Dalam poin kelima di surat edaran itu menyebutkan Inspektorat Kabupaten Cirebon dan Satuan Pengawas Intern BUMD agar membentuk Tim Internal untuk melaksanakan penanganan kasus judi online dan judi konvensional.
BACA JUGA:Uang Judol Rp187,2 Triliun Dinikmati Lembaga Keuangan hingga Operator Seluler
Bilamana terbukti bawa ASN atau pegawai BUMD terlibat dalam transaksi judol, maka Inspektorat Daerah dan Satuan Pegawas Intern BUMD agar melimpahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tim dari Inspektorat dan pengawas Intern BUMD sudah dibuat. Nanti saknsinya, sesuai dengan ketentuan berlaku. Sesuai pelanggaran, ada ringan, sedang, dan berat. Tergantung kesalahannya. Kalau beras sekali, sampai jadi bandar, mungkin bisa sampai pemecataan dan diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH)," terang Bambang.
Ia mengaku, surat edaran itu sudah disebar ke seluruh SKPD. Bahkan, ke camat agar menginformasikan poin surat edaran tersebut dan melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap unsur pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan yang ada di desa. “Terkait SE ini, kita juga sudah edarkan dan sosialisasi," terang Bambang.
Disinggung soal apakah ada laporan adanya ASN atau pegawai BUMD yang terlibat judol, Bambang mengaku belum menerimanya. “Saat ini belum ada, belum ada laporan yang terlibat judol atau judi konvensional," tandasnya.
BACA JUGA:Porak-poranda karena Judol; dari Keluarga hingga Negara
Sementara Pj Bupati Cirebon Drs Wahyu Mijaya SH MSi meminta para ASN, pegawai BUMD, dan masyarakat Kabupaten Cirebon untuk menghindari judi online dan judi lainnya. “Untuk para ASN ataupun masyarakat Kabupaten Cirebon, saya mengimbau hindari judi jenis apapun. Tinggalkan kalau misalkan ada yang pernah melakukan," ujarnya.
Wahyu mengatakan judi tidak akan memberikan manfaat. Justru merugikan. “Sebetulnya tidak hanya judi online, yang sifatnya judi mau itu online atau tidak, tinggalkan. Jangan tegiur apa-apa yang seolah-olah akan memberikan keuntungan besar, padahal itu zonk," tuturnya.
Sedangkan Kepala BPKSDM Kabupaten Cirebon Hendra Nirmala mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan ASN yang terpapar atau terlibat judi online. “Saya pastikan nggak ada,” singkat Hendra Nirmala. (cep/den)