Pastikan Hak-Hak Buruh Terpenuhi

Mediasi yang dilakukan DPRD Kabupaten Cirebon memunculkan komitmen salah satu perusahaan untuk memenuhi hak-hak buruh yang tertunda, kemarin.-SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON-radar cirebon

DPRD Kabupaten Cirebon memastikan seluruh hak buruh di salah satu perusahaan di Kabupaten Cirebon dapat terpenuhi.

Kepastian itu setelah DPRD memediasi manajemen perusahaan, Aliansi Buruh Cirebon, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon dan UPTD Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Wilayah III Cirebon Disnaker Jawa Barat. 

Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Nurholis SPdI memastikan perusahaan telah berkomitmen untuk memenuhi hak-hak buruh yang tertunda selama satu tahun, terhitung dari 2023 hingga awal Februari 2025. 

“Alhamdulillah, perusahaan telah sepakat untuk melunasi hak-hak yang tertunda hingga Februari 2025. Selain itu, gaji buruh juga akan disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cirebon, yang diperkirakan naik menjadi lebih dari Rp2,6 juta pada 2025,” ujar Nurholis, kemarin.  

BACA JUGA:Yusril: Putusan MK Final dan Mengikat

Politisi PKS itu menjelaskan alasan yang disampaikan perusahaan terkait keterlambatan pembayaran gaji adalah kesulitan keuangan. Namun, hasil pemeriksaan awal dari Wasnaker menyatakan bahwa alasan tersebut tidak sepenuhnya dapat diterima.

“Wasnaker telah melakukan pemeriksaan dan memberikan teguran resmi kepada perusahaan pada November 2024. Dalam teguran itu, perusahaan diberi waktu 14 hari untuk menyampaikan keberatan, tetapi pada akhirnya kesepakatan berhasil dicapai,” terangnya.

Selain memastikan pembayaran gaji tertunda, DPRD juga menjamin hak buruh untuk tetap bekerja di perusahaan tanpa ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK). 

“Pihak perusahaan telah berjanji untuk tetap mempekerjakan buruh seperti biasa, dengan pemenuhan gaji sesuai UMK," imbuhnya.

BACA JUGA:Kasus Dana CSR BI, Ini Kata Ketua KPK soal Omongan Satori

Anggota DPRD dua periode itu menegaskan pihaknya akan terus memantau realisasi kesepakatan tersebut. 

Jika perusahaan tidak mengindahkan komitmen yang telah disepakati, DPRD akan mengambil langkah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

“Kami akan mengevaluasi laporan dari Wasnaker dan Dinas Tenaga Kerja setelah Februari 2025. Semua tindakan akan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Menurutnya, ada empat buruh yang hak-haknya belum terpenuhi. Salah satunya Mustaqim, yang menjadi bagian dari mediasi ini. “Tiga lainnya juga telah mendapatkan hak-haknya,” ungkapnya. 

Tag
Share