Porak-poranda karena Judol; dari Keluarga hingga Negara

Ilustrasi judi online.-istimewa-radar cirebon

BACA JUGA:BPBD Kuningan Catat Kejadian Kebencanaan Longsor hingga Rumah Tertimpa Pohon

Lebih lanjut, Satryo mewajibkan kampus memberikan rehabilitasi kepada mahasiswa yang menjadi korban judol. “Mereka itu korban dari praktik-praktik oleh para bandar judi online. Maka mereka terdampak itu diadakan upaya rehabilitasi dan jangan sampai harus diopname karena gangguan mental. Perguruan tinggi wajib merehabilitasi dan memulihkan kondisi pasien tersebut. Setelah itu mereka dipastikan tak lagi terjebak pada judi online,” lanjutnya.

Dijelaskannya, rehabilitasi akan dilakukan berdasarkan kondisi pasien. “Tergantung dari trauma yang dialami oleh para mahasiswa, kebanyakan di-treatment oleh psikolog untuk memulihkan kembali jalan pikiran si anak-anak tersebut," tutupnya.

PENINDAKAN DI CIREBON

Di daerah, Polresta Cirebon berhasil mengungkap tiga kasus judi online sepanjang tahun 2024. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas praktik judi online yang meresahkan masyarakat.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Siswo De Cuellar Tarigan menjelaskan bahwa dalam tiga kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan sejumlah tersangka yang terlibat dalam aktivitas perjudian daring.

BACA JUGA:Pohon Tumbang Tutup Jalan

“Sepanjang tahun 2024 ini ada tiga perkara judi online yang kita tangani. Untuk para tersangka, perannya adalah mempromosikan atau mempublikasikan konten yang bermuatan judi online," jelasnya kepada Radar Cirebon, Jumat (27/12/2024).

Selain mengamankan para tersangka, pihaknya juga mengajukan pemblokiran terhadap situs judi online tersebut. “Jadi selain melakukan penindakan, tentunya kami juga sudah mengajukan ke Kemkomdigi agar situs-situs judol yang mereka promosikan itu diblokir," katanya.

Satreskrim Polresta Cirebon juga terus melakukan patroli siber dan bekerjasama dengan berbagai pihak untuk memerangi judi online yang merugikan masyarakat. 

Siswo De Cuellar Tarigan mengatakan penindakan terhadap judi online ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memerangi segala bentuk perjudian, khususnya di wilayah hukum Polresta Cirebon. 

BACA JUGA:309 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabotabek

“Kami diperintah oleh Direktorat Siber Polda Jabar untuk melakukan langkah-langkah preemtif dan preventif dalam memberantas judi online. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik judi daring," jelasnya.

Sementara itu, Polres Cirebon Kota melalui Satgas Pemberantasan Judi Online Satreskrim Polres Cirebon Kota juga telah melakukan upaya pemblokiran situs judi online secara masif.

Data hingga Oktober 2024, Polres Ciko telah mengajukan pemblokiran sebanyak 3.243 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Dari jumlah itu, sebanyak 1.070 situs telah berhasil diblokir. Sisanya masih menunggu proses dari Kemkomdigi.

Tag
Share