Selama 2023, Bawaslu Kota Cirebon Tangani Tujuh Perkara
BEBER KASUS: Anggota Bawaslu Kota Cirebon Divisi Penanganan Pelanggaran M Joharudin MPd dan Divisi Humas dan Pencegahan Nurul Fajri.-AZIS MUTAHROM-RADAR CIREBON
CIREBON - Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon melakukan penanganan terhadap tujuh perkara dugaan pelanggaran pemilu. Baik itu yang berasal dari laporan pengaduan maupun hasil pengawasan.
Anggota Bawaslu Kota Cirebon Divisi Penanganan Pelanggaran M Joharudin MPd menjelaskan, penanganan dugaan pelanggaran ini dikakukan pihaknya sejak sebelum masa kampanye pemilu. Terdapat tujuh perkara, dengan kriteria dua perkara sengketa proses serta lima perkara penanganan pelanggaran.
Pertama, penanganan dugaan pelanggaran terhadap aksi Partai Ummat saat membentangkan atribut parpol tersebut di Masjid Raya Attaqwa. Telah ditindaklanjuti, karena belum masuk masa kampanye maka tindakan yang dikenakan berupa teguran kepada pengurus parpol tersebut.
BACA JUGA:Warga Desak Pasang PJU di Jalur Pantura
Kedua, dugaan pelanggaran berupa foto surat pernyataan atau janji kampanye salah satu Bacaleg pada waktu itu yakni Handarujati Kalamulloh dengan salah satu RW di Kelurahan Larangan.
Karena belum masuk masa kampanye, maka tindakan yang dilakukan berupa meminta yang bersangkutan mencabut kembali surat pernyataan janji kampanye tersebut.
Ketiga, adalah tindakan berkaitan dengan penggunaan becak motor (cator) berplat merah untuk memasang alat peraga kampanye salah satu caleg di Kecamatan Lemahwungkuk.
Hasil tindaklanjutnya, tidak bisa menindak pelaku/pengguna cator tersebut karena pengguna itu bukan peserta pemilu.
“Tapi kita telah ingatkan kepada pihak terkait seperti kelurahan RT dan RW diimbau agar kejadian itu tidak terjadi lagi di kemudian hari,” ujar Johar.
BACA JUGA:Tegas! Oknum Buruh Bulog yang Viral Mandi Beras Sudah Dipecat
Keempat, adalah tindakan perusakan APK di Harjamukti. Tapi, karena korban tidak melapor, maka tidak bisa ditindaklanjuti.
Meski demikian, hal ini tetap dijadikan sebagai bahan awal manakala di kemudian hari korban melakukan laporan.
Kelima, adanya tindakan dugaan pelibatan anak-anak saat kampanye pertemuan terbatas yang dilakukan oleh salah satu capres.
Setelah diklarifikasi kepada tim kampanye daerahnya, tidak ditemukan bukti bahwa tim kampanye melakukan penggiringan dan pelibatan anak-anak di acara tersebut.