Selama 2023, Bawaslu Kota Cirebon Tangani Tujuh Perkara

BEBER KASUS: Anggota Bawaslu Kota Cirebon Divisi Penanganan Pelanggaran M Joharudin MPd dan Divisi Humas dan Pencegahan Nurul Fajri.-AZIS MUTAHROM-RADAR CIREBON

“Dari peristiwa ini, kami mengimbau kepada tim kampanye daerah maupun parpol yang akan menggelar kampanye pertemuan terbatas atau rapat akbar, agar menyediakan area khusus untuk anak-anak. Sehingga anak-anak tidak masuk ke arena kampanye,” ungkapnya.

Keenam dan ketujuh, sengketa proses terkait adanya APK caleg yang ditempel dengan stiker maupun APK caleg lain. Terjadi di Kecamatan Pekalipan dan Lemahwungkuk. Namun, sudah selesai dimediasi oleh pihak panwascam setempat.

Anggota Bawaslu Kota Cirebon Divisi Humas dan Pencegahan Nurul Fajri menambahkan, Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) di Kota Cirebon tergolong cukup sedang. Yakni 28,45 masuk dalam kategori sedang. 

Sedangkan IKP di Jawa Barat tergolong tinggi di angka 77,04. Sedangkan IKP secara nasional juga cukup sedang di angka 45,10.

Meski demikian, upaya pencegahan tetap dilakukan Bawaslu Kota Cirebon. Secara keseluruhan menerbitkan 35 surat imbauan yang sifatnya ke berbagai pihak. Baik itu ke KPU untuk saan dan perbaikan, peserta pemilu, kepada pemerintah daerah dan instansi vertikal.

BACA JUGA:Terkait Harun Masiku, KPK Geledah Rumah Eks Komisioner KPU

Upaya pencegahan secara keseluruhan, sudah mengeluarkan 35 surat imbauan yang sifatnya ke berbagai pihak, baik itu ke KPU berupa saran dan perbaikan, peserta, pemerintah daerah dan instansi vertikal.

Selain itu, sosialisasi pencegahan terhadap berbagai elemen masyarakat, komunitas, organisasi kemasyarakatan, sekolah-sekolah, serta kelompok komunitas lainnya. (azs)

Tag
Share