Pilkada Kota Cirebon: Partisipasi Pemilih dan Surat Suara Tak Sah Jadi Sorotan

Tiga paslon Pilkada Kota Cirebon saat mengikuti debat kandidat.-seno dwi priyanto-radar cirebon

CIREBON- Selain anjloknya angka partisipasi pemilih, gelaran Pilkada Kota Cirebon Tahun 2024 juga patut disorot mengenai tingginya jumlah surat suara tidak sah.

Betapa tidak, jumlah surat suara tak sah yang tercatat dari 547 TPS (tempat pemungutan suara) se Kota Cirebon mencapai 14 ribuan. Bahkan, di setiap kelurahan, jumlah surat suara tak sah mencapai ratusan hingga ribuan lembar.

Saat memantau proses penghitungan suara di TPS pada 27 November, didapati surat suara tak sah itu lantaran beberapa penyebab. Mulai dari tidak ada tanda bekas dicoblos oleh pemilih, dicoblos lebih dari satu paslon, hingga hal lainnya yang secara aturan membuat surat suara jadi tidak sah.

Catatan hasil real count Radar Cirebon Group, jumlah suara tidak sah mencapai 14.746 atau sekitar 8,7 persen. Jumlah suara tidak sah tertinggi terjadi di Kelurahan Kalijaga dengan 1.439 suara. 

BACA JUGA:Pilbup Kuningan, Tim 02 Kaji Langkah Hukum ke MK

Disusul Kelurahan Harjamukti dengan 1.046 suara. Hal serupa yang cukup tinggi, juga terjadi di Kelurahan Karyamulya, dengan jumlah suara tidak sah menccapai 958. 

Selain itu, tingkat partisipasi atau kehadiran para pemilih di TPS di Pilkada 27 November juga anjlok, hanya di kisaran 66,03 persen dari DPT. Padahal, di Pileg dan Pilpres 14 Februari lalu mampu menyentuh 83,6 persen dari DPT. Hal ini menunjukkan bahwa pada 27 November 2024 kemarin banyak masyarakat yang memilih tidak menggunakan hak suara dengan tidak datang ke TPS.

Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko, menjelaskan, partisipasi masyarakat adalah faktor penting keberhasilan pemilu. Terkait penurunan partisipasi pemilih, dia menilai bahwa angka tersebut realistis dengan kondisi masyarakat saat ini. “Angka ini kami nilai cukup logis dengan kondisi saat ini," kata Mardeko di sela-sela Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Harjamukti, Sabtu (30/11).

Dijelaskan dia, penggunaan hak pilih adalah hak, bukan kewajiban. Sehingga warga memiliki keputusan untuk hadir atau tidak di TPS. Dari 5 kecamatan di Kota Cirebon, Kejaksan mencatat tingkat partisipasi terendah, hanya sekitar 62 persen. 

BACA JUGA:Pilbup Cirebon: Pleno Tingkat Kabupaten Cirebon Mulai 4 Desember 2024

Sebaliknya, Kecamatan Harjamukti menjadi wilayah dengan tingkat partisipasi tertinggi, mencapai 68 persen. “Jika dirata-rata, tingkat partisipasi pemilih di Kota Cirebon pada Pilkada 2024 adalah 66,03 persen,” ungkap Mardeko.

Mardeko mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam mendorong partisipasi masyarakat pada Pemilu mendatang. Menurutnya, tanggung jawab ini tidak hanya berada di tangan KPU, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. “Kita perlu terus mendorong masyarakat untuk hadir ke TPS dan menggunakan hak pilih mereka,” sebutnya.

Sementara itu, Juru Bicara Paslon Effendi Edo-Siti Farida, Agung Supirno mengatakan terkait angka partisipasi yang anjlok di pilkada kali menjadi pekerjaan rumah bersama. Terlebih lagi, sebagai praktisi politik, atau kader partai politik yang memiliki jejaring dan kadir hingga tingkat grassroot.

“Prinsipnya, bagaimana kemudian apa yang jadi dinamika di 2024 lebih mengedukasi lagi menyukseskan pesta demokrasi yang hajat besar bangsa dalam mengawal sistem pemilihan di negara ini ke arah yang lebih ideal," ujarnya.

Tag
Share