Pilbup Kuningan, Tim 02 Kaji Langkah Hukum ke MK
Ketua Tim Pemenangan Paslon 02 HM Ridho Suganda-Kamdan, Nuzul Rachdy (tengah).-andre mahardika-radar kuningan
KUNINGAN- Dugaan kecurangan pada proses Pilkada Kuningan sudah diadukan ke Bawaslu oleh tim paslon 02 HM Ridho Suganda-Kamdan. Selain itu, tim juga mengkaji kemungkinan langkah hukum ke MK. Salah satu bahan kajian dan laporan adalah surat suara tak sah yang mencapai lebih dari 30 ribu.
Ketua Tim Pemenangan Paslon 02, Nuzul Rachdy mengatakan jumlah surat suara tak sah itu menjadi kejadian yang tak akan luput dari penelusuran pihaknya.
“Kami juga meneliti ada beberapa kejadian yang menurut kami tidak lazim. Ada fenomena yang harus kita cermati yaitu tentang banyaknya suara tidak sah di setiap TPS. Kalau kita akumulasikan se Kabupaten Kuningan di 1.927 TPS, surat suara tidak sah mencapai 30.000 lebih," jelas Nuzul.
Ketua DPC PDIP Kuningan itu mengatakan ada sejumlah hal yang masih menjadi kajian tim, termasuk kemungkinan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA:Pilbup Cirebon: Pleno Tingkat Kabupaten Cirebon Mulai 4 Desember 2024
“Kami optimis dengan suara yang diperebutkan. Namun, saat ini kami belum memutuskan untuk melangkah ke MK. Jika ke MK, ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi. Misalnya, apakah gugatan diajukan terkait selisih suara atau dugaan pelanggaran yang sifatnya terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)," jelas Nuzul.
Ia mengatakan timnya sedang melakukan konsultasi mendalam untuk menginventarisasi berbagai potensi pelanggaran yang ditemukan selama proses pilkada. Salah satu fokus mereka adalah dugaan pelanggaran di beberapa wilayah seperti Kadugede, yang kini tengah dianalisis secara rinci.
“Termasuk soal surat suara tidak sah. Jika ditemukan unsur-unsur yang memenuhi kriteria pelanggaran TSM, tentu kami akan masukkan dalam laporan kami. Saat ini, kami terus berkoordinasi dengan tim hukum untuk memastikan semua data dan bukti terverifikasi dengan baik," imbuhnya.
Nuzul juga menegaskan, langkah hukum yang akan diambil bergantung pada hasil kajian mendalam terhadap data dan fakta di lapangan. “Kami ingin memastikan perjuangan ini tetap sesuai aturan hukum yang berlaku. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga integritas demokrasi di Kuningan," terang Nuzul.
BACA JUGA:Siap Hadapi Libur Nataru
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya masih terus merilis hasil perolehan suara Pilkada Kuningan dan belum menganggap hasilnya final.
Sementara itu, Kuasa Hukum Paslon 02, Indra Sudrajat, telah mendatangi Bawaslu Kuningan dan melaporkan temuan adanya kecurangan, salah satunya keanehan mengenai jumlah suara yang tidak sah. “Dalam Pilkada Kuningan 2024 ini, kami menangkap indikasi kecurangan secara sistematis. Seperti jumlah suara tidak sah, ini sangat aneh buat kami. Sebanyak itu suara tidak sah," ungkapnya, Jumat, 29 November 2024.
Indra mengatakan pihaknya menemukan bukti yang menunjukkan adanya kecurangan yang merugikan paslon 02. “Ada satu temuan yang sudah kami dapatkan, yaitu di Kecamatan Darma. Di sana ada yang mencoblos pasangan Ridho-Kamdan, tapi kemudian di sebelahnya di paslon lain ada juga bolong, tapi bukan pakai paku," ungkapnya.
BACA JUGA:Kasus TB Kota Cirebon Lebih Tinggi Dibandingkan Tingkat Nasional