Istana Proses Surat Perbaikan Pengunduran diri Firli Bahuri

Ketua KPK Non Aktif KPK Firli Bahuri meninggalkan Gedung Dewas KPK. Surat perbaikan terkait pengunduran diri dari jabatan Ketua dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diajukan Firli Bahuri sedang diproses.-ist-radar cirebon

Surat perbaikan terkait pengunduran diri dari jabatan Ketua dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diajukan Firli Bahuri sedang diproses. Hal ini dikatakan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.

Ari mengatakan, surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo itu dikirimkan Firli Bahuri Sabtu, 23 Desember 2023, ke Kementerian Sekretariat Negara.

"Pada hari Sabtu sore, tanggal 23 Desember 2023, Kemensetneg telah menerima surat dari Bapak Firli Bahuri kepada Presiden, tertanggal 22 Desember 2023," kata Ari Dwipayana. Dalam surat itu, kata Ari, Firli menyampaikan permohonan pengunduran diri yang bersangkutan sebagai Ketua dan Pimpinan KPK.

"Surat tersebut tengah diproses mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

BACA JUGA:DP3AKB Kabupaten Majalengka Tangani Laporan 40 Kasus Kekerasan dan Pelecehan Anak

Surat tersebut merupakan surat permohonan pengunduran diri kedua (surat perbaikan) yang dikirimkan Firli kepada Presiden

Dalam surat permohonan pengunduran diri yang diajukan sebelumnya, Firli tidak menyatakan mengundurkan diri, sebagaimana syarat pemberhentian Pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang KPK, sehingga Presiden Joko Widodo tidak dapat memproses atau menerbitkan Keputusan Presiden terkait pengunduran diri Firli.

Hingga saat ini Keputusan Presiden tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK masih berlaku sampai ada proses hukum berikutnya.

Di sisi lain, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia, pada momentum Hari Natal 2023. Sebagian dari belasan ribu narapidana itu, terjadap napi kasus korupsi yang juga mendapat remisi khusus Natal.

BACA JUGA:The Jakmania Tak Keberatan bila Harga Tiket Persija di Jakarta International Stadium Lebih Mahal dari SUGBK

 Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Tangerang, Fikri Jaya Soebing membenarkan bahwa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara mendapat remisi khusus Natal, dengan pengurangan hukuman selama satu bulan. Tak hanya Juliari, ada juga lima narapidana korupsi lainnya yang juga mendapatkan pengurangan hukuman pada perayaan Natal 2023.

 Komisaris PT Wilmar, Master Parulian Tumanggor mendapat remisi 15 hari; Direktur PT Mount Dreams Indonesia, Johan Darsono mendapat remisi satu bulan; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar mendapat remisi satu bulan; mantan bos PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo remisi satu bulan; dan mantan Dirut PT Jakarta Securities, Benny Andreas Situmorang remisi satu bulan.

 "Secara keseluruhan ada 69 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi, empat diantaranya tidak memenuhi syarat," kata Fikri Jaya Soebing dikonfirmasi.

 Adapun 69 narapidana yang mendapatkan remisi khusus Natal di Lapas Kelas I A Tangerang berdasarkan jenis kejahatan, remisi pidana umum terdapat delapan orang, 54 napi narkotika, enam napi kasus korupsi dan satu napi kasus pencucian uang. 

Tag
Share