Pejabat Ini Layak Duduki Posisi Pj Sekda Gantikan Arif Kurniawan
Ilustrasi-ist--dokumen -tangkapan layar
Posisi Pj Sekda harus sudah terisi sebelum tanggal 28 September.
BACA JUGA:Mitigasi Bencana Harus Disosialisasikan, Pj Gubernur Jabar: Itu Sangat Penting
“Pada waktunya nanti akan diusulkan. Insya Allah, keburu waktunya. Pengirimannya bisa lewat aplikasi, jadi tidak ada lagi proses pengiriman berkas secara manual,” terangnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa setelah menjalani penugasan selama sembilan bulan, Pj Sekda Kota Cirebon M Arif Kurniawan ST, tidak bisa lagi diperpanjang masa jabatannya.
Hal ini sesuai dengan mekanisme pengangkatan Pj Sekda yang diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91Ttahun 2019 tentang Penunjukan Pj Sekda.
BACA JUGA:HUT Ke-79, PMI Kota Cirebon Berikan Berbagai Penghargaan
Arif Kurniawan mulai menduduki posisi Pj Sekda di Pemkot Cirebon pada 28 Desember 2023.
Dengan batas waktu sembilan bulan, Pemkot Cirebon harus memiliki Pj Sekda yang baru pada 28 September mendatang.
Dengan demikian, Penjabat Walikota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi, harus mengusulkan nama baru untuk mengisi posisi Pj Sekda.
BACA JUGA:Amal yang Tak Jelas
Arif Kurniawan sebenarnya masih bisa diperpanjang penugasannya, tetapi prosesnya lebih panjang karena harus diusulkan ke pusat dan mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Untuk mengisi posisi Pj Sekda dari pejabat Eselon IIB Pemkot Cirebon lainnya, mekanismenya cukup mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat.
Saat dikonfirmasi, Arif Kurniawan membenarkan bahwa masa penugasannya sebagai Pj Sekda tidak dapat diperpanjang lagi, karena telah menjalani sembilan bulan penugasan.
BACA JUGA:SMA Islam Al Azhar 5 Raih Peringkat 1 EADP
“Sudah tiga kali (3 x 3 bulan), jadi tidak bisa ditambah lagi,” ujar Arif.