Merasa Tidak Dilibatkan, Komisi IV DPRD Soroti Instruksi Pj Bupati, Persoalkan Syarat BPJS PBI

Minggu 04 Aug 2024 - 19:51 WIB
Reporter : M Hasanuddin
Editor : M Hasanuddin

Berikutnya, Dinas Kesehatan menetapkan daftar nama PBI APBD berdasarkan usulan dari Dinas Sosial dan hasil dari verifikasi dan validasi pemadanan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Terakhir, kepesertaan PBI APBD dapat dinonaktifkan dan tidak berlaku apabila  meninggal dunia, pindah domisili keluar Daerah, pindah kelas perawatan yang lebih tinggi dari kelas yang ditentukan, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan diangkat sebagai ASN/TNI/Polri. (sam)

Kategori :