CIREBON- UU Cipta Kerja dan turunannya, berpihak pada pelaku usaha.
Sosialisasi masif terus dilakukan, agar pelaku usaha memahami regulasi yang berlaku.
Dengan berbagai kemudahan perizinan yang dihadirkan, pelaku usaha di Kota Cirebon semakin meningkat.
BACA JUGA:Heboh Dana Partisipasi SMAN 1 Cirebon, Ini Dalih Komite Sekolah
Asisten Perekonomian Pembangunan Kota Cirebon Drs Sumantho mengatakan, setelah adanya UU Cipta Kerja dan Perda Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, minat masyarakat membuka usaha semakin tinggi.
Pemerintah Daerah Kota Cirebon berkomitmen, menghadirkan perizinan mudah, cepat, berkepastian, dan aman.
“Perizinan berusaha menjadi lebih sederhana dan mudah,” ucapnya.
BACA JUGA:Heboh Dana Partisipasi SMAN 1 Cirebon, Diungkap oleh Anggota DPR RI
Sistem perizinan berusaha saat ini, menerapkan pendekatan berbasis risiko.
Sehingga, usaha dengan risiko rendah, cukup mendaftar dan mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB).
Meningkatkan jumlah pelaku usaha yang memiliki NIB, lanjut Sumantho, menumbuhkan laju ekonomi di Kota Cirebon.
BACA JUGA:Santer Maju Pilkada 2024, Agus Belum Kirim Surat ke Pemkab Cirebon
Hal itu, harus pula dilakukan dengan peningkatan Pelaporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), dan kualitas fasilitasi penanaman modal.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cirebon Drs Sosroharsono menyampaikan, capaian realisasi investasi dari data LKPM triwulan I 2024 mencapai Rp240,7 miliar atau sekitar 80,23 persen dari target Rp300 miliar.