Tiga bulan lagi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik menjadi presiden-wakil presiden. Persiapan menuju Istana Negara terus berjalan. Kemarin, Gibran resmi mengirimkan surat pengunduran diri sebagai walikota Solo.
Surat itu dia kirim ke DPRD Solo dengan diantar Wakil Walikota Solo Teguh Prakosa dan Sekretaris Daerah Budi Murtono.
Putra sulung Jokowi itu tiba di gedung dewan sekitar pukul 14.45. Dia membawa map putih bertulisan Walikota Surakarta. Kedatangan Gibran disambut Ketua DPRD Solo Budi Prasetyo serta jajaran pimpinan dewan.
Ditemui setelah menyerahkan berkas, Gibran membenarkan alasan pengunduran dirinya terkait dengan persiapan sebelum dilantik sebagai Wapres pada 20 Oktober 2024. Menurut dia, banyak hal yang harus dipersiapkan sejak sekarang.
BACA JUGA:Soal PPDB, DPRD Segera Panggil Disdik
’’Saya mohon doa semoga semua dilancarkan,’’ ujarnya. Gibran berterima kasih kepada semua pihak yang telah ikut mengawal program-program Pemkot Solo selama tiga tahun kepemimpinannya.
Gibran mengatakan bahwa dirinya telah berpamitan kepada sejumlah pihak. Antara lain, penjabat gubernur Jawa Tengah, presiden terpilih, dan Mendagri.
Gibran juga berencana pindah domisili ke Jakarta. Dia akan memboyong keluarga besarnya. Saat pilkada mendatang, hak pilih Gibran sudah pindah ke Jakarta. ”Kan KTP-nya sana. Keluarga berangkat besok, anak-anak kan sudah waktunya sekolah juga,’’ ungkapnya.
Sementara itu, Arkaan Wahyu, anak Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi itu berkaitan dengan syarat usia calon kepala daerah yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
BACA JUGA:Selain Narkoba, Komisi III DPR Juga Dorong Polri Miskinkan Bandar Judi Online
Ini bukan kali pertama keluarga Boyamin mengajukan uji materi. Sebelumnya Arkaan bersama kakaknya, Almas Tsaqibbirru, juga pernah mengajukan uji materi yang sukses meloloskan Gibran Rakabuming Raka pada kontestasi pilpres lalu.
Dalam uji materinya, Arkaan meminta MK memberikan tafsir terkait syarat usia calon kepala daerah yang ada di Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada. Sebab, setelah keluarnya Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 Tahun 2024 yang mengatur usia dihitung saat pelantikan, pihaknya menilai ada kebingungan pada implementasinya.
Kuasa hukum Arkaan, Arif Sahudi, mengatakan, motif gugatan ada dua. Pertama, secara hukum, pihaknya menilai ada persoalan. Sejak dulu, syarat usia dihitung saat pendaftaran ataupun penetapan sebagai calon.
”Baru PKPU 2024 sejak pelantikan,” ujarnya. Pihaknya berharap MK bisa mengembalikan ke tafsir yang lama, yakni dihitung sejak penetapan sebagai calon.
BACA JUGA:AKBP Ari Setyawan Wibowo Pimpin Polres Indramayu