PPN 12 Persen Hanya Untuk Barang dan Jasa Mewah, Begini Kata DPR RI
PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah.-istimewa-Istimewa
BACAKORAN.CO - Akhir tahun 2024, informasi terkait PPN 12 persen ramai diperbincangkan masyarakat. Hal tersebut lantaran adanya kenaikan sebesar 1 persen dari semula 11 persen.
Terbaru, DPR RI mengapresiasi sikap Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang memutuskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 menjadi PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah.
Kebijakan menaikkan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah, diputuskan pemerintah dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
BACA JUGA:Timnas Indonesia Mendapat Doa dari Shin Tae Yong, Begini Isinya
Keputusan terkait kenaikan PPN 12 persen tersebut dinilai telah mengedepankan kepentingan rakyat kecil.
"DPR RI memberikan apresiasi kepada pemerintah Prabowo-Gibran yang telah menerima aspirasi rakyat dan DPR RI, hasil pertemuan pada 5 Desember 2024, antara perwakilan DPR RI dengan Presiden Prabowo telah memutuskan beberapa hal yang kemudian hasil keputusan itu pada hari ini diumumkan oleh Presiden Prabowo menjadi penerapan UU Harmonisasi Peraturan Pajak yang pro rakyat," kata Wakil Ketua DPR RI Dasco Sufmi Ahmad kepada wartawan, Kamis, 2 Januari 2024.
Ketua Harian Partai Gerindra itu mengatakan ada tiga poin yang diputuskan pemerintah Prabowo dalam merespons aspirasi rakyat terkait kenaikan PPN tersebut.
BACA JUGA:Tarif Listrik Diskon 50 Persen di Awal Tahun 2025 Untuk Kategori Tertentu, Berikut Mekanismenya
Pertama, tarif PPN yang naik 1 persen dari 11 menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah.
Kedua, pemerintah menetapkan tidak ada kenaikan tarif PPN terhadap barang dan jasa lain selain yang masuk kategori mewah.
"Untuk barang dan jasa selain barang mewah tidak ada kenaikan PPN dan tetap dikenakan tarif lama 11 persen," jelasnya.
BACA JUGA:Media Italia Sarankan Ganti Shin Tae-yong dengan Pelatih Eropa Demi Lolos Piala Dunia 2026
Adapun poin ketiga adalah pemerintah memutuskan untuk tetap tidak menerapkan tarif PPN terhadap barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.
"Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini bebas dari tarif PPN tetap diberikan fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif nol persen, masih tetap berlaku," ucap Dasco.
Menurut dia, pendapatan pemerintah untuk APBN 2025 usai menerapkan kebijakan ini diperhitungkan hanya sebesar Rp3,2 triliun.
BACA JUGA:Warga Ceria Mendapatkan Diskon 50 Persen Tarif Listrik PLN Triwulan I 2025
Padahal, potensi penerimaan negara jika PPN 12 persen diberlakukan pada semua barang dan jasa mencapai Rp75 triliun.
"Ini tentunya pilihan yang sulit bagi pemerintah, namun kami apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pemerintah yang lebih mengedepankan kepentingan rakyat kecil," jelas Dasco.
Dasco mengajak seluruh masyarakat di Tanah Air untuk bersatu dan mendoakan pemerintahan Prabowo-Gibran bisa mengemban tugas sebagai pemimpin negara dengan baik. Terpenting, mampu membawa kemajuan bagi Indonesia.
BACA JUGA:Minta Kuwu Optimal Kelola Keuangan Desa dan Sampah
"Kita berdoa agar pemerintah dengan rakyat bersatu untuk kemajuan Indonesia, selamat Tahun Baru 2025," kata Dasco.
Demikian informasi terbaru terkait keputusan pemerintah untuk PPN 12 persen di awal tahun 2025. (*)