Tarif Listrik Diskon 50 Persen di Awal Tahun 2025 Untuk Kategori Tertentu, Berikut Mekanismenya

Tarif listrik di awal tahun 2025 mengalami perubahan di triwulan pertama untuk kategori tertentu.--Disway

BACAKORAN.CO - Memasuki tahun 2025, Pemerintah menetapkan bahwa tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non subsidi akan tetap sama dengan tarif Triwulan IV 2024. 

Kebijakan tarif listrik ini berlaku untuk periode Triwulan I (Januari-Maret) 2025 dan ada diskon litrik untuk golongan tertentu.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman P. Hutajulu.

BACA JUGA:Timnas Indonesia Mendapat Doa dari Shin Tae Yong, Begini Isinya

“Kendati secara akumulasi realisasi parameter ekonomi makro, seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA), seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik tetap,” ujar Jisman dikutip Kamis 2 Januari 2025.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang menetapkan bahwa penyesuaian tarif listrik pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro. 

Namun, untuk mendukung daya beli masyarakat, tarif Triwulan 1 2025 tidak berubah.

BACA JUGA:Media Italia Sarankan Ganti Shin Tae-yong dengan Pelatih Eropa Demi Lolos Piala Dunia 2026

Selain itu, pemerintah memberikan stimulus berupa diskon 50 persen biaya listrik kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA dan 2.200 VA. 

Diskon ini berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024.

Mekanisme Pemberian Diskon

Pelanggan Pascabayar: Diskon 50 persen diterapkan pada rekening biaya listrik untuk pemakaian bulan Januari 2025 (dibayar pada Februari 2025) dan pemakaian Februari 2025 (dibayar pada Maret 2025).

BACA JUGA:Warga Ceria Mendapatkan Diskon 50 Persen Tarif Listrik PLN Triwulan I 2025

Pelanggan Prabayar: Diskon diberikan langsung saat pembelian token listrik pada bulan Januari dan Februari 2025. Harga token hanya setengah dari harga bulan sebelumnya untuk jumlah kWh yang sama.

Jisman menambahkan, pemberian diskon ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan kesejahteraan. 

“Masyarakat juga diharapkan menggunakan energi listrik dengan lebih hemat dan bijak untuk mendukung kemandirian energi,” tegasnya.

BACA JUGA:Minta Kuwu Optimal Kelola Keuangan Desa dan Sampah

Selama masa pemberian diskon, pemerintah meminta PT PLN (Persero) tetap memberikan pelayanan yang optimal kepada konsumen. 

"PLN wajib menjaga efisiensi operasional serta kualitas layanan kepada masyarakat,” pungkas Jisman.

Demikian informasi terkait tarif listrik yang mengalami perubahan di awal tahun 2025 selama 2 bulan untuk kategori tertentu. (*)

Tag
Share