Prabowo Kritik Vonis Ringan Koruptor

Presiden Prabowo Subianto mengkritik hakim-hakim yang memberikan vonis ringan kepada koruptor saat acara Musrenbangnas di Kantor Kementerian PPN/Bappenas di Jakarta, Senin (30/12/2024).-ist-radar cirebon

Dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) yang berlangsung di Jakarta, Senin (30/12), Presiden Prabowo Subianto mengkritik hakim-hakim yang memberikan vonis ringan kepada koruptor, terutama jika potensi kerugian negara akibat tindakan korupsi tersebut mencapai ratusan triliun rupiah. 

Prabowo menegaskan, vonis ringan bagi koruptor melukai hati rakyat. Oleh karena itu, ia memerintahkan Kejaksaan, yang pada acara tersebut hadir langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin, untuk mengajukan banding terhadap kasus-kasus korupsi di mana vonis yang dijatuhkan dianggap terlalu ringan. 

"Rakyat itu mengerti, rampok ratusan triliun vonisnya sekian (tahun)," tegas Presiden Prabowo di hadapan jajaran petinggi kementerian/lembaga dan kepala daerah saat memberikan pengarahan.

Presiden menekankan bahwa para terdakwa korupsi seharusnya menerima vonis yang lebih berat. "Vonisnya ya 50 tahun, begitu kira-kira," ujar Prabowo kepada Jaksa Agung.

BACA JUGA:DPR Khawatir Peredaran Uang Palsu

Dalam kesempatan yang sama, Presiden juga mengingatkan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Agus Andrianto, untuk memastikan bahwa para terpidana, terutama terpidana korupsi, tidak mendapatkan kemudahan-kemudahan saat menjalani hukuman di penjara. "Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV. Tolong menteri permasyarakatan ya, jaksa agung," ucap Presiden Prabowo.

Prabowo juga mengajak jajaran aparat pemerintah untuk bersatu dalam membenahi diri mereka. "Saya tidak menyalahkan siapa pun. Ini kesalahan kolektif kita. Mari kita bersihkan. Makanya, saya katakan kepada aparat pemerintah, kita gunakan ini untuk membersihkan diri sebelum nanti rakyat yang membersihkan kita. Lebih baik kita membersihkan diri kita sendiri," tutur Prabowo memperingatkan jajarannya.

Meskipun Presiden tidak menyebutkan secara spesifik kasus yang dimaksud, perhatian publik dalam beberapa hari terakhir tertuju pada vonis ringan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah. 

Majelis hakim saat membacakan putusannya minggu lalu (23/12) menyatakan Harvey bersalah dan menjatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan, sementara jaksa sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun. Dalam pembacaan putusan, majelis hakim juga mengakui bahwa Harvey dan terdakwa lainnya telah merugikan negara hingga Rp300 triliun. 

BACA JUGA:Arus Lancar, Area Wisata Padat

Setelah putusan dibacakan, jaksa pun segera mengajukan banding ke pengadilan tinggi atas vonis yang diterima Harvey. Keputusan ini mencerminkan ketidakpuasan banyak pihak terhadap hasil hukum yang dianggap tidak seimbang dengan kerugian yang ditimbulkan akibat korupsi. (ant/dis)

Tag
Share