Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) merespons secara langsung putusan 10 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Ia menyebut, hukuman itu merupakan konsekuensi dari jabatan yang diembannya sebagai menteri.
"Ini risiko leadership. Ini risiko dari jabatan, dari sebuah diskresi dan jabtaan yang saya ambil. Saya akan pertanggungjawabkan itu," kata SYL merespons vonis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
SYL menghormati putusan hakim tersebut. Menurutnya, hukuman itu harus dipertanggungjawabkan setelah dirinya memimpin Kementan.
"ini adalah tanggung jawab kepemimpinan saya yang selama 3, 4 tahun ini memmipin pertanian dalan rangka memenuhi kebutuhan pangan nasional, di dalam rangka memenuhi ketersediaan pangan, di dalam rangka melaksanakan keterjangkauan pangan Indonesia dalam kondisi Covid," ucap SYL.
BACA JUGA:Projo Dorong Pj Bupati Maju Pilkada
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu pun menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menunjuknya sebagai Menteri Pertanian.
"Izinkan saya menyampaikan terima kasih kepada Joko Widodo selaku Presiden yang menunjuk saya sebagai menteri, mengambil kebijakan-kebijakan, dan pada saat itu harga pun dapat dikembalikan di seluruh Indonesia, saya sampaikan terima kasih Pak Jokowi memberikan kesempatan sebagai menteri, apapun akibat dari sebuah kebijakan ini risiko jabatan bagi saya," tegas SYL.
Sebelumnya, SYL divonis pidana 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7). Selain pidana badan, SYL juga dijatuhkan pidana denda senilai Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsider kurungan empat bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membacakan surat putusan.
BACA JUGA:KPU Sebut Jumlah TPS Pilkada 2024 Menurun
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga dijatuhkan pidana tambahan senilai Rp14,1 miliar dan USD 30 ribu. Uang pengganti itu harus dibayarkan SYL setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa. Namun apalabila hartanya tidak cukup maka dipidana selama 2 tahun," ujar Hakim Rianto.
Meski demikian, vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut SYL dengan hukuman 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan ditambah USD 30 ribu, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini.
BACA JUGA:Eman Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN