Mantan Ketua NPCI Jabar Ditahan

Setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam, Kejati Jabar melakukan penahanan terhadap mantan Ketua NPCI Jabar Supriatna Gumilar selama 20 hari di Rutan Kebon Waru, Bandung.-ist-radar cirebon

Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menahan mantan Ketua National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jabar Supriatna Gumilar. Tersangka Supriatna ditahan terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah NPCI Jabar pada periode tahun 2021 – 2023.

Menurut Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, penahanan tersangka Supriatna dilakukan selama 20 hari di Rutan Kebon Waru, Bandung, setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam. 

“Penahanan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam, dilakukan penahanan di Rutan Kebon Waru selama 20 hari sejak tanggal 15 Oktober sampai 3 November 2024,” ungkap Nur Sricahyawijaya dalam keterangannya, Rabu (16/10/2024). 

Kronologi kasus yang menjerat Ketua NPCI Jabar tersebut, yakni berawal dari mendapat dana hibah sebesar Rp 67 miliar pada tahun 2021 untuk persiapan Pekan Paralimpik Daerah (Peparda) dan Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas) VI di Papua. Tersangka Supriatna bersama dengan Kevin Fabiano dilaporkan melakukan pengadaan sepatu atlet, ofisial, pelatih, dan manajer cabang olahraga dengan sejumlah dana hibah yang diperoleh.  Kevin sendiri telah meminjam bendera milik perusahaan orang lain dan harga sepatu telah di-mark up. 

BACA JUGA:Tanah Ambles, Rumah Retak-Retak, Pergerakan Tanah di Beber, Warga Khawatir Bangunan Ikut Ambruk

“Pada tahun 2022, NPCI Jabar mendapat dana hibah sebesar Rp 19 miliar untuk kegiatan Peparda di Bekasi dan tersangka KF ditunjuk sebagai Koordinator Atletik mendapat dana hibah sebesar Rp 359.723.000, di mana dana tersebut diperuntukan untuk honor 70 orang petugas lapang, 55 orang wasit, delapan orang keamanan, satu dokter, delapan orang UPP,” kata Cahya. 

Namun tersangka Kevin sebagai penanggungjawab justru membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak valid dikarenakan tanda tangan dan data identitas yang fiktif.

“Dana tersebut diduga digunakan oleh tersangka SG dan KF dengan cara uang tersebut disimpan di dalam rekening BCA atas nama Indah Meydiana (pembantu KF),” tuturnya. 

Pada tahun 2023, NPCI kembali mendapat dana hibah senilai Rp 36 miliar, yang diduga digelapkan oleh kedua tersangka untuk kepentingan pribadi. Kedua tersangka tersebut diduga bersengkokol untuk menggelapkan sebanyak Rp 4,2 miliar. 

BACA JUGA:Kemenpora Launching TKPN, Jadi Data Base Tingkatkan Kebugaran Pelajar Indonesia

Tidak hanya itu, dana hibah NPCI Jabar tahun 2021 dan 2023 yang didapat dari Pemprov Jabar untuk menjaring atlet terbaik di Jabar. Namun, kenyataannya SG telah mengurangi kualitas pelayanan untuk atlet disabilitas. Selain itu cabang olahraga mendapatkan anggaran tidak sesuai yaitu adanya pemotongan hingga 30 persen.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana. (jpnn) 

Tag
Share