KPK Panggil Anak dan Cucu SYL Terkait Kasus Dugaan TPPU

Mantan Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikawal ketat petugas usai sidang kasus pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta (15/5/2024). -ist-radar cirebon

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak dan cucu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Panggilan pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat SYL.

Adapun anak SYL yang dipanggil sebagai saksi yakni Indira Chunda Thita. Sementara cucu SYL yang merupakan anak Thita, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie. 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (16/7).

Kasus dugaan TPPU yang menjerat SYL merupakan pengembangan dari kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). KPK belum menjelaskan secara rinci terkait materi pemeriksaan yang akan didalami kepada pihak keluarga SYL itu. 

BACA JUGA:Dinkop dan UKM Kabupaten Cirebon Peringati Harkopnas Ke-77

Namun dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi, terungkap fakta bahwa keluarga SYL diduga turut menerima dan menikmati hasil kejahatan. Bahkan, Thita dan Andi Tenri Bilang sempat dihadirkan sebagai saksi ke dalam persidangan.

SYL telah divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Ia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan U$D30 ribu subsider dua tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin SYL dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu subsider empat tahun penjara.

Sementara itu, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

BACA JUGA:Pemkab Cirebon Siap Gelar Harganas 2024 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Vonis tersebut juga lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Hatta dan Kasdi dihukum dengan pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya memastikan, vonis 10 tahun penjara kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo tidak akan memengaruhi pengusutan perkara dugaan pemerasan oleh eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Pasalnya, perkara yang ditangani berbeda.

"Ndak ada sama sekali (pengaruh). Jadi penanganan perkara oleh penyidik KPK dengan penanganan perkara yang ditangani oleh Subdit Tipidkor memang peristiwanya beririsan gitu kan, tapi masing-masing semua berjalan dengan aturan yang berlaku," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (16/7).

Ade menyampaikan, proses penyidikan masih berlanjut. Penyidik juga berpotensi memanggil kembali Firli untuk diperiksa. “Nanti kita update, tapi yang jelas semua masih terus berjalan," jelasnya. (jpnn)

Tag
Share