Hukuman Penjara Diperberat 12 Tahun, SYL Lawan KPK Lewat Upaya Kasasi ke MA
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di sela menjalani persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta.-ist-radar cirebon
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA), setelah hukumannya diperberat 12 tahun penjara pada tingkat banding. Hal itu sebagaimana tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Status perkara, permohonan kasasi," tulis situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10).
Tak hanya SYL, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan sekaligus Sekretaris Jenderal Kementan 2021–2023, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, juga mengajukan kasasi.
Upaya hukum kasasi itu diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan upaya hukum banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). SYL dijatuhkan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
BACA JUGA:Bumdes Kembangkan Wisata Situ Cipanten
Selain itu, PT DKI Jakarta juga memperberat hukuman uang pengganti terhadap SYL. PT DKI Jakarta menjatuhkan agar SYL membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Jika tak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan lima tahun.
Putusan hukuman banding itu lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. SYL oleh PN Jakpus sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta dan denda empat bulan kurungan.
Sementara, hukuman uang pengganti terhadap SYL Rp14,1 miliar dan USD 30 ribu. Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman 2 tahun penjara.
SYL terbukti melakukan tindak pidana bersama-sama bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
BACA JUGA:Desak Utang Warisan BPJS PNS Rp35 M Segera Dibayar
SYL bersama dua anak buahnya diterbukti melanggar Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (jp)