Kades Deklarasi Dukung Bakal Calon Bupati, DPRD Majalengka Panggil KPUD dan Bawaslu

Minggu 26 May 2024 - 11:30 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

MAJALENGKA – Ada kepala desa (kades) di Majalengka yang mendeklarasikan diri mendukung salah satu bakal calon bupati Majalengka.

Maka melihat hal tersebut, DPRD Majalengka bertindak cepat dan berencana memanggil penyelenggara pemilu.

Ya, Komisi 1 DPRD Kabupaten Majalengka akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

BACA JUGA:Jelang Tutup Pendaftaran Cakada, 4 Orang Ambil Formulir di Partai Gerindra

Sekretaris Komisi 1 DPRD Majalengka Dasim Raden Pamungkas, mengatakan  pemanggilan ini bertujuan untuk berdiskusi dengan KPU dan Bawaslu mengenai kepala desa yang mendeklarasikan dukungannya kepada salah satu bakal calon bupati di Kabupaten Majalengka.

Kata dia, menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada tahun 2024, menurut Undang-Undang tentang Desa, kepala desa harus bersikap netral.

"Ya, sebenarnya kalau kita melihat Undang-Undang tentang Desa, kepala desa itu harus netral, dalam arti tidak boleh berpolitik, tidak boleh memihak"

BACA JUGA:136 Kuwu di Indramayu Resmi Jabatannya Diperpanjang

"Namun, ini adalah hal yang harus kita bahas bersama. Oleh karena itu, Komisi 1 berencana mengundang KPU dan Bawaslu untuk membahas netralitas ASN dan kepala desa," ungkapnya

Dasim juga menegaskan bahwa netralitas menjelang Pilkada 2024 akan menjadi perhatian utama Komisi 1. Jika terbukti bahwa kepala desa tidak bersikap netral, Komisi 1 akan bekerja sama dengan inspektorat.

"Dengan adanya masukan bahwa kepala desa sudah mendeklarasikan dukungannya, kita akan konsultasi dan mengundang KPU dan Bawaslu untuk membahas persoalan ini. Setelah itu, kita akan melangkah bersama inspektorat," tambahnya.

BACA JUGA: Keisya Salsa Billa Siswa SDN 1 Panembahan Juara 1 Lomba Bertutur

Ketua Komisi 1, Teten Rustandi, menambahkan bahwa dengan adanya Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, diperlukan pembinaan yang lebih komprehensif dan cermat kepada para kepala desa, termasuk aparat desa dan BPD, agar masa jabatan delapan tahun dapat dilaksanakan sesuai dengan keinginan masyarakat.

"Jangan sampai perpanjangan masa jabatan ini membuat masyarakat tidak nyaman karena pemimpin desa bertolak belakang dengan keinginan mereka," jelasnya.

Teten juga menyebutkan bahwa Komisi 1 telah menindaklanjuti hasil konsultasi pada tanggal 19 Mei dengan DPMD Provinsi Jawa Barat terkait perubahan Undang-Undang Desa.

Kategori :

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon