KPU Kuningan Tunggu BRPK dari MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan menunda pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2024. -ist-radar cirebon

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan menunda pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2024. Penundaan ini disebabkan belum diterimanya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK), yang menjadi dasar untuk melanjutkan tahapan penetapan.

"Kami sudah siap untuk melaksanakan penetapan. Namun, sesuai aturan, kami masih menunggu BRPK dari Mahkamah Konstitusi. Setelah itu, KPU RI akan mengeluarkan surat dinas yang diteruskan ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,” kata Ketua KPU Kuningan Asep Budi Hartono dalam keterangannya, Senin (6/1).

Ia menjelaskan, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi terkait persiapan penetapan, termasuk survei lokasi untuk pelaksanaan acara. Meski demikian, proses tersebut belum dapat dilanjutkan sebelum menerima dokumen BRPK.

Menurut informasi awal, KPU RI dijadwalkan menerima BRPK dari MK pada 3 Januari 2025. Namun hingga hari ini, surat dinas yang berisi instruksi pelaksanaan penetapan belum diterima oleh KPU Kuningan.

BACA JUGA:Petani Keluhkan Kelangkaan Pupuk

"Kami juga sudah berkonsultasi dengan KPU Jawa Barat. Mereka menyampaikan hal yang sama, bahwa proses penetapan baru bisa dilakukan setelah BRPK diterbitkan dan disampaikan kepada kami,” terangnya.

KPU Kuningan, kata Asep, berkomitmen menjalankan seluruh tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia juga menegaskan pentingnya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses.

"Kami harap masyarakat bersabar menunggu proses ini selesai. Penetapan akan segera dilaksanakan setelah seluruh prosedur terpenuhi,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, KPU Kuningan masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari KPU RI terkait surat dinas penetapan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih.

BACA JUGA:Kang Rida Siap Bawa Aspirasi Warga ke Tingkat DPRD

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kuningan H Ujang Kosasih mengungkapkan bahwa DPRD Kuningan telah menyepakati sejumlah agenda penting dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus), Kamis (2/1).

Salah satu agenda utama yang menjadi fokus adalah rencana rapat paripurna, untuk mengumumkan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada Kuningan 2024.

"Dalam rapat Badan Musyawarah hari ini, kita telah menyepakati agenda penting, yaitu rapat paripurna pengumuman hasil penetapan KPU terkait calon bupati dan wakil bupati terpilih. Insyaallah, rapat paripurna ini akan dilaksanakan pada tanggal 8 Januari 2025,” kata H Ujang Kosasih yang juga Ketua DPC PKB Kuningan.

Menurutnya, berdasarkan jadwal dari KPU, penetapan hasil Pilkada Kuningan 2024 akan dilakukan pada 6 Januari 2025. Setelah penetapan itu, DPRD Kuningan diwajibkan untuk menggelar rapat paripurna guna mengumumkan hasil penetapan tersebut kepada publik, sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri.

Tag
Share