“Sampai saat ini pelayanan MPP di Kabupaten Cirebon terkesan dipaksakan. Ya itu tadi karena regulasi yang mengaturnya tidak jelas. Kacau kan akhirnya. Dimana-mana MPP itu ramai. Pak Menteri juga sudah tahu bahwa dalam sehari paling tidak lebih dari sepuluh orang pemohon yang datang,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Cirebon, Dede Sudiono ST mengatakan, terkait regulasi MPP sejak awal sudah ditentukan oleh pusat.
Hal itu tertuang dalam Permendagri nomor 25 tahun 2021, tentang DPMPTSP. Lalu ada juga Permen RB nomor 29 tahun 2021. Isinya tentang petunjuk tekhnis penyelenggaranan MPP. Lalu diperkuat lagi oleh Perpres nomor 89 tahun 2021, tentang penyelenggaran MPP.
“Regulasi itu sejak awal sudah diatur pusat. Lalu ada turunannya yaitu Perbup nomor 61 tahun 2022. Isinya tentang penyelenggaraan MPP. Jadi intinya, keberadaan MPP di Kabupaten Cirebon adalah permintaan pusat,” tandasnya (sam)