Pelaku kemudian masuk dan mengambil barang berharga seperti ponsel, laptop, dan lainnya.
Kasus terakhir, pria berinisial SD (63) yang terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite. Ia diamankan karena terbukti memperjualbelikan solar dan pertalite bersubsidi secara ritel tanpa dilengkapi perizinan yang sah.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil yang kapasitas tangkinya dimodifikasi hingga mampu menampung BBM 200 liter, tujuh jeriken kapasitas 25 liter, tiga jeriken 25 liter berisi solar, drum berisi 150 liter solar, alat ukur minyak, mesin pompa mini berkapasitas 200 liter, dan lainnya.
“Modus tersangka adalah dengan menjual BBM bersubsidi demi keuntungan pribadi. Keuntungan yang didapatkannya mencapai Rp 1.700 per liter dari penjualan solar, dan Rp 1.800 per liter dari hasil penjualan pertalite,” pungkasnya. (cep)