CIREBON-Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon berhasil menangkap delapan tersangka dalam sejumlah kasus kejahatan selama bulan Februari 2024.
Diantaranya, kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian sepeda motor (curanmor), penipuan, dan penyalagunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Sejumlah kasus dan tersangka pelaku kejahatan itu terkuak dalam ekspose pengungkapan kasus di Mapolresta Cirebon, kemarin.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menjelaskan, kasus pertama adalah penggelapan tersangka berinisial HM (47). Modus pelaku melakukan aksinya, menyewa mobil rental, kemudian mobil tersebut digadaikan oleh pelaku tanpa sepengetahuan pemilik rental.
“Pelaku berhasil diamankan di Kecamatan Losari, Rabu (27/2/2024). Kami juga mengamankan barang bukti berupa mobil, STNK, handphone, pakaian, dan lainnya,” kata Kombes Pol Sumarni.
Berikutnya, lanjut Kombes Sumarni, adalah penangkapan tersangka TA (21), pelaku pencurian dengan cara membobol sebuah bengkel yang berlokasi di Desa Ujungsemi, Kecamatan Kaliwedi, pada 5 Februari 2024.
Pelaku melakukan aksinya pukul 02.30 dini hari, dengan cara merusak gembok bengkel, kemudian mengambil motor dan dua karbulator yang ada di dalam bengkel.
Sementara itu, untuk tersangka S (34) melakukan aksi kejahatan pada 10 Februari 2024, di Desa Kubang Kecamatan Talun. Pelaku mengambil tas selempang dan motor korban, yang saat itu terparkir di pinggir sawah.
“Di dalam tas ada ponsel Samsung yang ditinggal oleh korban di atas motor. Motor diparkir di pinggir sawah, kemudian diambil pelaku,” jelasnya.
Ada juga pelaku pencurian besi milik PLN yang berhasil ditangkap oleh petugas.
Pelaku berinisial DW (31), memanjat tiang tower PLN yang ada di Kecamatan Gebang, kemudian melepas baut dan mengambil besinya.
“Ini berbahaya buat pelaku, bisa ambruk. Pelaku kita amankan 14 Februari 2024,” katanya.
Di waktu yang berdekatan, polisi juga mengamankan pria berinisial NS (23) yang melakukan pencurian di salah satu rumah di wilayah Kelurahan Kemantren, Kecamatan Sumber.
Modus pelaku, masuk ke dalam rumah korban melalui jendela lantai dua, kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
Kasus pencurian lainnya terjadi di Desa Karangwangun, Kecamatan Babakan. Pelaku yang diamankan adalah YK (22) dan A yang masuk ke dalam jendela rumah korban melalui jendela yang tidak terkunci.