Komisi I DPR Sebut Penyematan Kenaikan Pangkat Jendral TNI Kehormatan Kepada Prabowo Subianto Langgar Aturan

Kamis 29 Feb 2024 - 09:27 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

BACA JUGA:Jelang Rekapitulasi Kabupaten, Panwaslu Kuningan Siap Kawal Suara Pemilu

"Jadi semuanya memang berangkat dari bawah. Berdasarkan usulan Panglima TNI saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan," kata Jokowi usai memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Prabowo Subianto.

Presdiden Jokowi mengatakan bahwa implikasi penerimaan anugerah Bintang Yudha Dharma Utama tersebut juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Mantan Wali Kota Solo ini mengatakan pemberian tanda kehormatan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

BACA JUGA:Pindah Dapil, Eks Ketua PAN Kuningan Kembali Terpilih

Sementara Jokowi menuturkan penghargaan ini pernah diraih juga oleh Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Bukan hanya sekarang ya dulu di berikan kepada bapak susilo bambang yudhoyono, juga kepada pak luhut binsar pandjaitan, sesuatu yang sudah biasa di TNI Maupun di Polri," ungkapnya.

Jokowi menjelaskan jika pemberian anugerah ini telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

 

Kategori :