Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan bahwa bantuan sosial (bansos) yang diberikan oleh pemerintah, termasuk oleh Presiden Joko Widodo, merupakan bagian integral dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sri Mulyani menyatakan bahwa bansos telah dibahas bersama DPR dan disahkan sebagai Undang-Undang (UU), menjadikannya merupakan instrumen resmi dalam APBN.
“Bansos adalah instrumen dalam APBN, yang telah dibahas bersama DPR dan disahkan menjadi Undang-Undang (UU) sebagai instrumen negara,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (30/1).
Program bansos sendiri merupakan bagian dari program perlindungan sosial (perlinsos) yang mencakup beberapa program, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) yang memberikan manfaat kepada 9,9 juta keluarga penerima manfaat (KPM), Kartu Sembako yang menyasar 18,7 juta KPM, dan bantuan langsung tunai (BLT) El Nino yang diberikan kepada 18,6 juta KPM. Selain itu, program bansos juga mencakup subsidi untuk bahan bakar minyak (BBM), listrik, bunga kredit usaha rakyat (KUR), dan bantuan pangan.
BACA JUGA:Butet Kertaradjasa Dilaporkan ke Polisi
Menurut Menkeu, proses penyaluran bansos dilakukan melalui Kementerian Sosial yang menggunakan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) bersama dengan data tambahan dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dengan fokus pada upaya pengentasan kemiskinan ekstrem. Sri Mulyani menjelaskan bahwa program seperti PKH dan Kartu Sembako dikelola melalui Kementerian Sosial, sementara bantuan pangan dalam bentuk beras dikelola oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Secara keuangan, nilai anggaran perlinsos telah mengalami peningkatan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Pada tahun 2023, pagu anggaran perlinsos sebesar Rp476 triliun, dan naik sebesar Rp20,5 triliun menjadi Rp493,5 triliun pada 2024. Sri Mulyani menekankan bahwa peningkatan tersebut telah melalui proses pembahasan bersama DPR dan ditetapkan dalam UU.
“Kenaikan itu dibahas oleh pemerintah bersama DPR dan ditetapkan dalam UU. Jadi, kalau pemerintah menggunakan APBN, itu adalah uang APBN di mana sumber dan penggunaannya dibahas dan disetujui oleh DPR,” ujar Sri Mulyani.
BACA JUGA:Pustaloka Gunung Jati BI Cirebon, Ada 3.500 Koleksi Buku
Menurut Sri Mulyani, APBN akan terus digunakan sebagai shock absorber untuk melindungi masyarakat dari risiko perlambatan ekonomi global maupun situasi ekonomi domestik. Bansos merupakan salah satu bentuk intervensi APBN dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah volatilitas harga pangan yang bergejolak.
Meskipun program bansos merupakan salah satu bentuk intervensi APBN dalam mengendalikan harga pangan yang bergejolak, Sri Mulyani juga menekankan bahwa intervensi tersebut tidak hanya melalui program bansos, namun juga dilakukan melalui anggaran ketahanan pangan, yang nilainya mencapai Rp104,2 triliun pada tahun sebelumnya dan Rp114,3 triliun pada tahun ini. (antara/jpnn)