Dua dari tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terseret kasus dugaan korupsi putusan bebas Gregorius Ronald Tannur, mengembalikan uang kepada negara. Kedua hakim tersebut terdiri dari Erintuah Damanik dan Mangapul.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar memastikan, hal itu saat dikonfirmasi oleh awak media, Rabu (8/1). Dia menyampaikan bahwa ada dua hakim yang sudah mengembalikan uang.
”Hakim Erintuah Damanik telah mengembalikan sejumlah SGD 115 ribu, dan Hakim Mangapul telah mengembalikan sejumlah SGD 36 ribu,” terang dia.
Saat ini uang dengan nilai total SGD 151 ribu atau setara Rp1,79 miliar itu ditampung oleh Kejagung di rekening penampungan. Uang tersebut menjadi barang bukti dalam kasus korupsi yang sempat menjadi perhatian publik secara luas tersebut.
BACA JUGA:Segera Persiapkan Pemekaran Inbar
Dari tiga hakim yang menyidangkan perkara Gregorius Ronald Tannur, hanya hakim Heru Hanindyo yang tidak mengembalikan uang kepada negara. Menurut Harli, hakim Heru kurang kooperatif. Sebab, dia pula yang mengajukan gugatan praperadilan.
”Sepertinya, HH (Hakim Heru) yang kurang kooperatif, makanya dia mengajukan praperadilan,” imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum Meirizka Widjaja atau ibu dari Ronald Tannur, Filmon MW Lay mengklarifikasi terkait peran dari kliennya. Bahwa, Meirizka sebenarnya hanya membayar fee pengacara Lisa Rahmat sebesar Rp1,5 miliar, bukan sebagai uang suap ke hakim.
Filmon menuturkan, sesuai berita acara pemeriksaan (BAP), diketahui bahwa awalnya Meirizka dihubungi anak dari Lisa Rahmat terkait kasus Ronald Tannur. Saat itu posisinya Ronald belum mempunyai pengacara.
BACA JUGA:Pengunjung Bisa Petik Sendiri jika Membeli
"Saat dihubungi itulah, Meirizka menyebut ke anaknya Lisa Rahmat bahwa buta soal hukum. Tidak memiliki kenalan pengacara," ujarnya.
Lantas, anak Lisa Rahmat menyatakan akan membantu, karena ibunya seorang pengacara. Selain itu, anak Lisa Rahmat adalah sahabat Ronald Tannur sehingga ingin membantu. Setelah itu, barulah dihubungkan ke Lisa Rahmat.
"Setelah beberapa pertemuan lantas disepakati bahwa Rp1,5 miliar fee pengacara untuk Lisa Rahmat," paparnya. Uang tersebut dibayarkan secara mencicil sebanyak enam kali. Itulah kenapa Filmon menegaskan uang itu bukan untuk menyuap hakim.
"Melainkan fee pengacara, bahkan Lisa Rahmat yang berinisiatif untuk menyuap dengan istilah mengisi pos-pos ditolak ayah Ronald Tannur, Edward Tannur," terangnya.
BACA JUGA:Angin Puting Beliung Terjang Desa Pabean Ilir