Tiba di Jakarta, Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Langsung Diperiksa Kejagung
Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) telah tiba di Jakarta setelah dipindahkan lokasi penahanan dari Surabaya, Jawa Timur. Setibanyak di Kejagung, langsung menjalani pemeriksaan.-ist-radar cirebon
Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) telah tiba di Jakarta setelah dipindahkan lokasi penahanan dari Surabaya, Jawa Timur. Setibanyak di Kejaksaan Agung (Kejagung), Meirizka langsung menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan ini, Meirizka berstatus saksi bagi para tersangka lain. Yakni tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Lalu, pengacara Ronald Lisa Rahmat dan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
"Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap MW, tapi kapasitasnya sebagai saksi untuk beberapa tersangka lainnya," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (14/11).
Sampai saat ini pemeriksaan kepada Meirizka masih berjalan. Sehingga, penyidik belum menentukan lokasi penahanan Meirizka di Jakarta.
BACA JUGA:DPRD Sahkan Perda RTRW 2024-2045
"Karena ini masih proses pemeriksaan, mungkin nanti juga bisa diketahui akan ditempatkan di mana untuk penahanan yang bersangkutan," jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap dari pengacara LR untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10).
Qohar mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi. Para tersangka juga langsung dilakukan penahanan.
BACA JUGA:Kebut Persiapan, KPU Indramayu Rampungkan Pengepakan Logistik Pilkada 2024
Setelah dikembangkan, Kejagung juga menangkap Zarof Ricar selaku pensiunan pejabat tinggi Mahkamah Agung. Dia diduga terlibat dalam permufakatan jahat untuk memberi suap kepada 3 hakim agung guna pembebasan Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Terbaru, penyidik menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka. Dia diduga terlibat aktif dalam upaya suap kepada ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya bersama pengacara Lisa Rahman.
Para hakim sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 6 Ayat (2) Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara terhadap pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (jp)