DPRD Sahkan Perda RTRW 2024-2045
PENGESAHAN: DPRD Kabupaten Cirebon menyetujui dan mengesahkan tiga raperda garapan pansus. Salah satunya adalah Perda RTRW.-istimewa-radar cirebon
CIREBON - DPRD Kabupaten Cirebon akhirnya menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2024-2045 menjadi perda.
Pengesahan itu bersamaan dengan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, dan raperda tentang Kemajuan Kebudayaan, yang menjadi garapan pansus lainnya.
Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setiawan SSi menjelaskan, percepatan pengesahan Perda RTRW merupakan bagian dari prioritas kerja Pansus I. Menurut Aan, proses menuju pengesahan Raperda menjadi Perda memang harus melalui Pansus.
“Pembahasan RTRW itu sudah berlangsung lama. Di masa anggota DPRD periode 2019-2024. Namun, persetujuan subtantif (Persub) dari Kementerian ATR/BPN baru keluar pada tanggal 27 Agustus 2024 menjelang Akhir Masa Jabatan (AMJ) anggota DPRD,” kata Aan, kepada Radar Cirebon, Kamis (14/11).
BACA JUGA:Kebut Persiapan, KPU Indramayu Rampungkan Pengepakan Logistik Pilkada 2024
Aan mengungkapkan, dalam prosesnya, pengesahan ini sempat terkendala lantaran selalu tidak quorum selama tiga kali rapat paripurna di periode sebelumnya, sehingga baru bisa disahkan oleh DPRD periode saat ini.
“Jika tidak segera disahkan, kementerian bisa mengambil alih melalui peraturan menteri. Tentu saja, ini akan menghilangkan nilai dari kerja yang sudah dilakukan untuk RTRW ini,” imbuhnya.
Aan menjelaskan, revisi Raperda RTRW ini tidak mengubah isi substansi. Pansus dibentuk agar anggota DPRD yang baru dapat memahami isi RTRW secara mendalam.
“Kami juga melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) dalam rapat pansus. Kita juga buka sesi tanya jawab. Semuanya menyatakan setuju. Akhirnya Raperda RTRW disahkan menjadi perda melalui rapat paripurna. Kini, Perda RTRW sudah dibawa ke provinsi untuk diteliti lebih lanjut,” ungkapnya.
BACA JUGA:Ibu Bekerja Masih Bisa Memberikan ASI Ekslusif, Yuk Kenali Tipsnya
Sementara itu, Pj Bupati Cirebon, Drs H Wahyu Mijaya MSi mengatakan, penyusunan raperda tentang RTRW melalui proses panjang.
Bukan hanya memenuhi proses penyusunan sesuai peraturan perundang-undangan, namun telah menampung perkembangan kondisi wilayah dan masyarakat Kabupaten Cirebon, serta menyesuaikan dengan materi Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
“Sebelum raperda ditetapkan menjadi perda, maka sesuai peraturan perundang-undangan, masih akan melalui tahapan evaluasi menteri dalam negeri,” tandasnya.
“Kami berharap, perda tentang RTRW ini segera memperoleh hasil evaluasi dari pemerintah pusat, sehingga akan menjadi legalitas dalam pelaksanaan penataan ruang untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial di Kabupaten Cirebon,” pungkasnya. (sam/adv)