Tidak Banyak Bicara

Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/12). -ist-radar cirebon

Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/12). Yasonna memasuki markas antirasuah sekitar pukul 09.49 WIB.

Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan itu tidak banyak melontarkan pernyataan saat memenuhi panggilan KPK. Ia memilih langsung memasuki markas lembaga antirasuah, untuk menjalani pemeriksaan. "Nanti, nanti," kata Yasonna bergegas masuk ke lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Yasonna sedianya dipanggil sebagai saksi pada Jumat (13/12) lalu. Namun, anggota DPR RI fraksi PDIP itu meminta penjadwalan ulang. Yasonna akan didalami terkait kasus dugaan suap mantan calon legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.

"Terkait penetapan saudara Harun Masiku, penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan Saiful Bahri. Jadi dasar pemanggilannya adalah surat perintah penyidikan yang tadi saya sebutkan," ucap jubir KPK, Tessa Mahardhika.

BACA JUGA: UGJ Launching Penerimaan Mahasiswa Baru

Perburuan terhadap mantan caleg PDIP Harun Masiku belum juga membuahkan hasil setelah menjadi daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020. Terkini, KPK menerbitkan surat DPO terbaru terhadap Harun Masiku yang menampilkan empat foto, Kamis (5/12) lalu.

Dalam DPO, Harun Masiku yang juga pria kelahiran Ujung Pandang, 21 Maret 1971, itu memiliki tinggi badan 172 sentimeter dan berat badan yang tidak diketahui pasti. Warna kulit sawo matang. Beralamat tinggal di Limo, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. “Ciri khusus: berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis," bunyi surat DPO.

Bagi siapa yang menemukan Harun bisa menghubungi penyidik Rossa Purbo Bekti pada surat elektronik atau email: [email protected] atau nomor telepon 021-25578300.

Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Rayakan Migran Day di Cirebon

Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta sebagai pemulus agar bisa melenggang ke Senayan. Adapun, Wahyu yang divonis dengan pidana tujuh tahun penjara telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri. Baru-baru ini, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait membuka sayembara Rp8 miliar bagi siapa saja yang bisa menemukan dan menangkap Harun Masiku. (jp)

Tag
Share