Desa Lombang Ditetapkan Jadi Desa Binaan Imigrasi

Jumat 20 Sep 2024 - 12:52 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

INDRAMAYU- Jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon terus bersemangat untuk memberikan Lliterasi Keimigrasian dan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi.

Kali ini, kegiatan berlangsung di Desa Lombang Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu pada Kamis 19 September 2024.

"Alhamdulillah berdasarkan hasil koordinasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu, Desa Lombang ditetapkan menjadi Desa Binaan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon Pungki Handoyo.

BACA JUGA:Penurunan Jumlah Kursi Parpol, DPRD Kuningan Hanya 7 Fraksi

“Dilanjutkan dengan pelaksanaan pencanangan desa binaan di Desa Lombang pada hari Kamis tanggal 19 September 2024,” tambah Pungki Handoyo.

Kegiatan tersebut dimulai pada pukul 10.00 WIB, dengan dihadiri oleh Kepala Desa Lombang yang diwakili oleh Kaur Kesra, Babinkamtibmas dan perangkat desa, serta sekitar 20 orang warga Desa Lombang.

Kegiatan dibuka oleh Abas selaku Kaur Kesra yang mewakili kepala Desa Lombang.

BACA JUGA:Pejabat Ini Layak Duduki Posisi Pj Sekda Gantikan Arif Kurniawan

”Kami ucapkan selamat datang untuk semua pihak terutama tim dari Imigrasi Cirebon"

"Ada dari polisi dan TNI, serta warga desa. Kami bangga dan menyambut baik serta mendukung pembentukan Desa Lombang sebagai Desa Binaan Imigrasi serta adanya Pimpasa (Petugas Imigrasi Pembina Desa) di Desa kami ini,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian, Dinnu Insan Wardiansyah menjelaskan bahwa Desa Binaan Imigrasi merupakan program Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai upaya pencegahan PMI Nonprosedural melalui pemberian edukasi keimigrasian kepada masyarakat, khususnya calon PMI.

BACA JUGA:Peringkat Kelima di Jawa Barat, Ini Penyebab Percairan di Kabupaten Cirebon Cukup Tinggi

“Nah ini tentunya adalah upaya kami untuk mengedukasi masyarakat ini selain meminimalisir terjadinya PMI Non Prosedural juga untuk mencegah masyarakat menjadi korban TPPO,” tuturnya.

Dinnu melanjutkan bahwa Program Desa Binaan Imigrasi merupakan kolaborasi dengan Kepala Desa dan perangkatnya dalam upaya memperluas jangkuan pemberian informasi keimigrasian.

“Nah untuk mempermudah koordinasi, nantinya kami akan membentuk grup WhatsApp untuk media koordinasi bagi Kantor Imigrasi Cirebon melalui Pimpasa serta anggota Desa Binaan," tuturnya.

BACA JUGA:Penyaluran BBM Subsidi Masih Menjadi Polemik, Begini Kata BPH Migas

Sementara itu, Plh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Rendani Chevin selaku narasumber, menyampaikan materi sosialisasi mengenai pengertian serta fungsi keimigrasian.

Juga mengenai apa Desa Binaan Imigrasi sekaligus tujuan dan manfaatnya, baru kemudian dilanjutkan dengan pengetahuan teknis keimigrasian yang diantaranya pengertian paspor, jenis-jenis paspor, masa berlaku paspor, persyaratan pembuatan paspor, biaya paspor serta prosedur pembuatan paspor.

Dalam paparannya, Chevin menjelaskan tentang tindak pidana perdagangan orang baik konsep dasar TPPO, penyebab terjadinya TPPO, serta contoh modus operansi kejahatan TPPO.

BACA JUGA:Graham Arnold Resmi Mundur dari Pelatih Australia, Efek Hasil Buruk di Kualifikasi Piala Dunia Babak Ketiga

Dalam kesempatan tersebut juga Chevin mengimbau masyarakat Desa Lombang untuk saling peduli terhadap warga sekitar.

Khususnya apabila ada hal-hal yang dicurigai akan menjerumus ke kejahatan TPPO agar dapat berperan aktif melaporkan kepada pengurus desa maupun pihak Imigrasi Cirebon.

Disampaikan, bahwa laporan tersebut bisa disampaikan baik melalui pesan pada media sosial kantor maupun layanan hotline telpon maupun pesan Whatsapp.

Usai pemaparan kegiatan dilanjutkan dengan acara diskusi tanya jawab antara masyarakat, aparat desa dengan pemateri dan jajaran dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon hingga selesai.

Kategori :