BACA JUGA:XL Axiata Uji Coba Registrasi Kartu Prabayar dengan Teknologi Biometrik
Dia melanjutkan, saat ini jajarannya menghadapi permasalahan besar terkait aset daerah yang selama kurun waktu belasan hingga puluhan tahun belum terselesaikan.
Misalnya, penempatan aset yang seharusnya berada di dinas A tetapi berada di dinas B, bidang tanah yang kini telah berdiri rumah warga, serta bidang tanah dengan sertifikat ganda.
Namun, sejumlah permasalahan tersebut berhasil diselesaikan berkat kolaborasi dengan Kejari Majalengka, termasuk penyelesaian bidang tanah di Kecamatan Sindang dan Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, yang sertifikatnya ganda antara pemerintah daerah dan masyarakat.
"Alhamdulillah, berkat kolaborasi dengan Kejari Majalengka, hingga 2024 ini SK pembatalan sertifikat sudah diterbitkan oleh BPN Jawa Barat, karena sertifikat yang dimiliki pemerintah daerah lebih dulu diterbitkan dibandingkan yang dimiliki masyarakat. Dengan demikian, status kepemilikannya kembali ke Pemkab Majalengka," pungkasnya.