BACA JUGA:Sosialisasi Berantasan Rokok Ilegal Lewat Seni Sandiwara Rakyat
"Akhirnya, tim kami membatalkan sertifikat tersebut dan tanah tersebut kembali ke pemda, sehingga tidak dikelola oleh kelompok orang yang sebelumnya mengelolanya. Biasanya, permasalahan sertifikat ganda ini muncul karena perolehannya tidak sah, sehingga dibatalkan oleh BPN Jawa Barat," ungkapnya.
Wawan menambahkan bahwa peran dan pendampingan Kejari Majalengka sangat strategis dalam menyelesaikan masalah aset daerah yang awalnya tidak jelas menjadi jelas.
Terutama dalam hal pendampingan yuridis dan mengatasi ancaman gangguan untuk memastikan proses penyelesaiannya tepat, utuh, tepat waktu, dan tepat sasaran.
BACA JUGA:Digiplus Hadir di CSB Mall Kota Cirebon, Beragam Gadget Berkualitas Tersedia
"Kami juga menginisiasi program Desa Pintar yang, alhamdulillah, direspons positif oleh pemda dan berkolaborasi dengan DPMD Kabupaten Majalengka"
"Dalam pelaksanaannya, juga ada terobosan Jaksa Peduli Wisata untuk memaksimalkan potensi wisata di desa-desa yang belum tergarap," paparnya.
Menurutnya, Desa Pintar rencananya akan diterapkan di Desa Payung, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka.
BACA JUGA:Eliano Reijnders dan Mees Hilgers Diproyeksikan Bisa Main Lawan Bahrain dan China
Jajarannya telah menyurvei Desa Payung dan mendapatkan respons positif dari Pemerintah Desa Payung, serta menemukan potensi wisata yang dapat menghasilkan pendapatan bagi desa, meskipun secara regulasi masih harus didorong agar lebih tertib.
"Konsepnya melibatkan semua stakeholder, karena membutuhkan dukungan dari semua elemen, khususnya untuk menyiapkan sentra kuliner, arena pertunjukan seni, serta akses jalan dan jembatan yang baik"
"Kami siap berkolaborasi untuk memajukan Majalengka, khususnya dalam pemulihan aset, mendampingi kegiatan pemda, serta meningkatkan SDM dan konektivitas wilayah," jelasnya.
BACA JUGA:Tambahan Emas dari Kickboxing, Jabar Kembali Kuasai Klasemen Medali PON XXI Aceh-Sumut
Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Majalengka, Dhanny Eka Rahadian, mengatakan bahwa total aset Barang Milik Daerah (BMD) Pemkab Majalengka berdasarkan hasil audit laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) 2023 mencapai Rp7,65 triliun.
Jumlah tersebut terdiri dari 2.639 bidang tanah seluas 14,9 juta hektare dengan nilai Rp845,66 miliar, 874.546 unit peralatan dan mesin senilai Rp1,3 triliun, 6.321 unit bangunan gedung senilai Rp1,86 triliun, 5.838.321 unit aset tetap lainnya dengan nilai Rp182,95 miliar, dan 45 paket konstruksi dalam pengerjaan yang nilainya mencapai Rp5,39 miliar.
"Permasalahan aset ini sebenarnya merupakan pekerjaan jangka panjang. Saat ini kami sedang menyelesaikan aset daerah yang telah terbengkalai selama belasan hingga puluhan tahun, karena regulasi yang dulu dan sekarang berbeda," katanya.