MAJALENGKA – Pemkab Majalengka dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka berkolaborasi dalam upaya menyelamatkan aset daerah dan membangun desa pintar.
Kolaborasi ini dilatarbelakangi oleh banyaknya aset Pemkab Majalengka yang perlu ditertibkan.
Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, menyampaikan bahwa program Desa Pintar, yang merupakan akronim dari Pancasilais, Intelektual, Akuntabel, dan Religius, sangat membantu.
BACA JUGA:Gelar Gerakan Pangan Murah, Harga Beras Kualitas Bagus Seharga Rp65 Ribu
Menurutnya, Desa Pintar melibatkan berbagai aspek penting dalam implementasi percepatan digitalisasi layanan desa serta inisiatif satu desa satu perusahaan.
Dedi memastikan bahwa Pemkab Majalengka memberikan dukungan penuh terhadap pembangunan infrastruktur desa.
Di antaranya, pemasangan lampu penerangan jalan umum (PJU) tenaga surya dari Kementerian ESDM di jalur wisata dan desa wisata pada Oktober 2024.
BACA JUGA:Tampung Masukan dan Tanggapan Tahapan Pencalonan, Bawaslu Buka Posko Aduan Masyarakat
Diharapkan, pemasangan lampu PJU tenaga surya ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Majalengka.
"Konsep Desa Pintar dalam rencana besarnya adalah, misalnya, jika seseorang ingin melihat curug di Kecamatan Sindangwangi, dia bisa makan, menginap, melihat pertunjukan seni budaya, dan membeli oleh-oleh tanpa harus keluar dari wilayah tersebut"
"Oleh karena itu, kami perlu menyiapkan restoran, tempat pagelaran seni, dan tempat penjualan oleh-oleh. Meskipun berbeda desa, semuanya masih dalam satu kecamatan," kata Dedi saat acara Majalengka Berbicara (Mabar) volume ke-8 di Gedung Yudha pada Jumat 13 September 2024.
BACA JUGA:Meresahkan, Dishub Beri Sanksi Pada Pelaku Parkir Liar
Sementara itu, Kepala Kejari Majalengka, Wawan Kustiawan, mengakui bahwa banyak aset pemda yang perlu ditertibkan, sehingga peran Kejari sangat penting.
Termasuk dalam penyelesaian masalah bidang tanah di Kecamatan Sindang dan Argapura, yang diawali dengan penelusuran ke lokasi bersama jajaran BPN.
Hasilnya, ditemukan adanya penyelewengan tanah negara oleh sekelompok orang yang telah mendapatkan sertifikatnya.