Meresahkan, Dishub Beri Sanksi Pada Pelaku Parkir Liar
Parkir liar di Jalan Dr Cipto, tepatnya di depan salah satu kawasan pusat perbelanjaan CSB Mall semakin meresahkan.-dokumen -tangkapan layar
CIREBON- Kantong parkir liar di Jalan Dr Cipto, tepatnya di depan salah satu kawasan pusat perbelanjaan CSB Mall semakin meresahkan.
Sebelumnya, praktik parkir liar hanya dilakukan di bahu Jalan Dr Cipto sebelah timur.
Namun, karena syarat untuk parkir di dalam area pusat perbelanjaan tersebut harus menggunakan kartu E-money, kini parkir liar juga merambah ke trotoar.
BACA JUGA:Sosialisasi Berantasan Rokok Ilegal Lewat Seni Sandiwara Rakyat
Kondisi ini sudah terjadi selama beberapa pekan terakhir.
Di Jalan Dr Cipto sebelah barat, tepat di trotoar depan kawasan pusat perbelanjaan tersebut, setiap hari terlihat ratusan sepeda motor terparkir.
Barikade beton yang sebelumnya dipasang petugas untuk mencegah penggunaan trotoar sebagai tempat parkir kini sudah tidak ada lagi.
BACA JUGA:Digiplus Hadir di CSB Mall Kota Cirebon, Beragam Gadget Berkualitas Tersedia
Akibatnya, pejalan kaki tidak memiliki tempat untuk mengakses trotoar tersebut.
Lebih parah lagi, keberadaan kantong parkir liar ini terjadi di Jalan Dr Cipto Mangunkusumo, yang sudah ditetapkan sebagai salah satu ruas jalan kategori Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon mengaku bahwa pihaknya, yang bekerja sama dengan penegak hukum, telah memberikan teguran dan sanksi kepada pelaku parkir liar tersebut.
BACA JUGA:Eliano Reijnders dan Mees Hilgers Diproyeksikan Bisa Main Lawan Bahrain dan China
Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Drs Andi Armawan MSi menyebutkan bahwa pihaknya telah bersepakat dengan penegak hukum mengenai pelanggaran ini, dan sanksi yang diberikan sudah sesuai.
Namun, meskipun petugas sudah sering melakukan patroli, pelaku parkir liar sering kali menghilang saat petugas hadir dan kembali beroperasi saat tidak ada pengawasan.