KY Pecat Tiga Hakim
Komisi Yudisial menyampaikan hasil sidang pleno terkait hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti dalam Rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/8/2024). -ist-radar cirebon
Komisi Yudisial (KY) telah memberikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap (pemecatan) dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim yang terkena sanksi tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Joko Sasmito, Anggota Komisi Yudisial RI dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, menyatakan bahwa ketiganya terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat.
"Para terlapor terbukti melanggar KEPPH, dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," ungkap Joko saat memaparkan hasil sidang pleno KY ketika rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/8/2024).
Dikatakannya, sidang pleno yang menetapkan pemecatan terhadap ketiga hakim dilaksanakan tepat sebelum KY mengikuti rapat bersama DPR RI. Rapat pleno putusan pemecatan ini diikuti oleh semua Anggota KY yang berjumlah tujuh orang.
BACA JUGA:Anggota Pramuka Berjiwa Pancasila
Joko menjelaskan bahwa temuan-temuan dalam sidang pleno tersebut mencakup perbedaan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan oleh para hakim dalam persidangan dengan fakta yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby. Selain itu, para hakim juga disebutkan membacakan pertimbangan hukum yang berbeda dengan hasil visum et repertum dan keterangan saksi ahli dr Renny Sumino dari RSUD Dr Soetomo.
Menurut Joko, para hakim juga dinyatakan tidak mempertimbangkan, menyinggung dan/atau memberikan penilaian terhadap barang bukti berupa CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall, yang diajukan oleh penuntut umum dalam sidang pembacaan putusan. Oleh karena itu, Majelis Sidang Pleno KY menganggap pelanggaran yang dilakukan oleh para terlapor masuk dalam klasifikasi pelanggaran berat, yang kemudian menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan dengan hak pensiun.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Sidang Pleno berpendapat pelanggaran yang dilakukan oleh para terlapor masuk dalam klasifikasi pelanggaran berat, dan Majelis Sidang Pleno Komisi Yudisial RI telah bermusyawarah dan sepakat menjatuhkan sanksi berat," jelas dia.
Menyikapi putusan pemecatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, menyatakan bahwa putusan bebas yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Surabaya kepada Ronald Tannur cukup fenomenal dan menarik perhatian publik. Meskipun demikian, Habiburokhman menyampaikan apresiasi atas tindakan KY dalam menangani kasus pelanggaran kode etik tersebut, meskipun ia berharap agar KY menjatuhkan pemberhentian tetap tanpa hak pensiun. Habiburokhman menegaskan bahwa KY telah bekerja secara maksimal dalam penanganan permasalahan ini.
BACA JUGA:Disdikbud Cetak Rekor, Bikin Stan Terpanjang di Pameran Hari Jadi Kuningan
"Tapi nggak apa-apa pak, sudah sangat maksimal, terima kasih. Saya pikir teman-teman (Anggota DPR) akan menyampaikan apresiasi semua kepada Komisi Yudisial," tutur Habiburokhman.
Dengan demikian, KY telah menegaskan penegakan etika dan standar tinggi dalam sistem peradilan di Indonesia dengan menjatuhkan sanksi sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hal ini merupakan langkah penting untuk memastikan keberlangsungan dan integritas sistem peradilan di negara ini. (antara)