Harus Terdata di DTKS, Syarat Baru BPJS PBI Dinilai Ribet

ANGKAT BICARA: Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon Heriyanto angkat bicara perihal pembatasan kuota UHC bagi warga miskin yang tidak masuk DTKS, kemarin.-SAMSUL HUDA-RADAR CIREBON

PELAYANAN aktivasi pasien BPJS PBI di Kabupaten Cirebon makin ribet. Syarat terbaru, wajib terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. 

Para tenaga Pusat Kesehatan Sosial (Puskesos) di Kabupaten Cirebon pun dibuat pasrah. Tak bisa berbuat banyak, membantu masyarakat. 

Syarat terbaru itu, beredar melalui pesan WhatsApp. Yang menyebutkan, kuota ajuan Universal Health Coverage (UHC) Menipis. Bahkan, data terakhir, ada 1034 kouta lagi yang peruntukan sampai dengan bulan Desember 2024. “Dengan ini kami sampaikan : 1. UHC berlaku khusus rawat inap RUMAH SAKIT (RS) bukan KLINIK. 2. Ibu sedang melahirkan di Rumah Sakit, PONED. Dengan mengingat hal tersebut di atas, maka kami memperketat ajuan UHC dengan wajib sudah terdaftar di data DTKS, jika ada ajuan yang sedang dirawat di rumah sakit tetapi tidak ada di dalam DTKS, maka dengan sangat terpaksa kami tangguhkan terlebih dahulu, demikian pengumanan kami buat agar untuk menjadi perhatian sekian terimakasih. Tembusan. 1 Bidang Dayasos. 2 Manager SLRT”. Demikian bunyi pesan yang beredar di WhatsApp.

Koordinator Puskesos Kelurahan Sumber, Sri Hariya membenarkan, ada pemberitahuan kepada seluruh Puskesos perihal kuota UHC sudah menipis. Imbasnya, tidak bisa maksimal memantu masyarakat. Sebab, syarat membuat BPJS PBI harus masuk data DTKS. Jika tidak, tidak bisa diproses. 

“Saya sudah mengkroscek ke Dinas Sosial, memang benar kuota UHC telah terbatas. Kalau kuotanya masih banyak, mungkin dinas juga tidak membatasi,” katanya. 

Menurutnya, dulu proses UHC untuk warga kurang mampu bisa diurus tanpa mesti masuk DTKS. Tapi, sekarang tidak seperti itu. Harus masuk DTKS. “Yang seperti ini, kita tidak bisa bantu. Sementara untuk proses masuk DTKS itu tidak mudah. Lama. Harus verifikasi data dulu. Tidak bisa langsung ujug-ujug. Karena ada tahapannya,” ungkapnya. 

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Heriyanto ST mengaku, sudah mendapat informasi terkait adanya pembatasan kuota UHC bagi masyarakat kurang mampu. Ia pun menyesalkan kebijakan pemerintah tersebut. 

Terlebih, ada syarat yang mewajibkan harus terdata di DTKS. “Kalau tidak terdata, tidak bisa diurus. Kasihan masyarakat yang kurang mampu. Sementara data DTKS saja masih amburadul,” terangnya.  

Persoalan ini, lanjut Heriyanto, bisa menimbulkan gejolak di masyarakat lantaran menjadi persoalan serius. Artinya, Pemerintah harus mengevaluasi kebijakan pembatasan kuota tersebut. “Kami di DPRD pun akan menindaklanjuti persoalan tersebut. Salah satunya memanggil dinas sosial dan dinas kesehatan melalui rapat kerja dalam waktu dekat,” pungkasnya. (sam) 

Tag
Share