Soal Baliho Sekda Majalengka Eman, DPRD Minta Pj Bupati Untuk Ditindaklanjuti

Komisi I DPRD telah membahas soal netralitas ASN dalam pilkada pada RDP (Rapat Dengar Pendapat) Kamis 30 Mei 2024.-dokumen -tangkapan layar

Dalam pertemuan yang melibatkan KPU, Bawaslu, Inspektorat, BKPSDM, dan Dinas PMD, berbagai masukan diterima terkait pentingnya netralitas ASN.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Demonstran Pro-Palestina di Museum Brooklyn

"Pak Pj Bupati Majalengka (Dedi Supandi) sudah mengeluarkan peraturan bupati dan membentuk tim untuk menegakkan netralitas ASN," katanya.

Kata dia, tim yang telah dibentuk oleh Pj Bupati, berdasarkan Peraturan Bupati dan berpedoman pada SKB 5 Menteri Tahun 2022, harus segera melakukan sosialisasi mengenai wajibnya netralitas ASN.

Tag
Share