PAD Masih Nihil, Puluhan Galian C di Majalengka Ilegal

Pengusaha galian C ilegal marak di Kabupaten Majalengka-ilustrasi-dokumen -tangkapan layar

"Kami mendorong pengusaha tambang untuk mengurus perizinannya agar usahanya legal dan memenuhi kewajibannya membayar pajak," katanya.

BACA JUGA:SD Islam Al Azhar 3 Cirebon Gelar Tasyakur dan Khotmil Quran

Menurut Dasim, Komisi 1 DPRD Kabupaten Majalengka mencatat hanya tujuh pengusaha galian C di Kabupaten Majalengka yang memiliki izin resmi. 

Dari jumlah tersebut, baru dua pengusaha yang memiliki izin operasional, sementara lima lainnya baru mengantongi izin eksplorasi sehingga belum bisa menjual hasil penambangan berupa tanah, pasir, kerikil, dan lainnya.

"Lokasi tambangnya tersebar di Kecamatan Sindang, Sindangwangi, Talaga, Majalengka, dan lainnya," ujarnya.

BACA JUGA:Tombokan Posyandu Diganti

Dasim menambahkan bahwa jumlah pengusaha tambang galian C yang tidak berizin atau ilegal mencapai sekitar 40-an, yang jauh lebih banyak dibandingkan yang telah memiliki izin.

Oleh karena itu, Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka mendorong para pengusaha tambang untuk mengurus perizinannya dan siap membantu jika ada kendala.

Ia mengatakan bahwa dorongan untuk mengurus perizinan bagi pengusaha tambang didasarkan pada potensi pajaknya yang cukup menjanjikan sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD).

BACA JUGA:Harga Bawang Bombay Meroket

"Potensinya besar. Dari hitungan pengusaha yang legal, pajaknya per bulan bisa mencapai Rp 30-an juta, dan itu baru dari satu perusahaan. Jika semuanya berizin, maka PAD yang didapat makin besar," kata Dasim.

Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk menyelesaikan masalah banyaknya tambang galian C ilegal tersebut.

Langkah ini diambil untuk memaksimalkan potensi PAD dari sektor tambang galian C karena pajak yang masuk ke kas daerah dapat dimanfaatkan untuk pembangunan.

"Jangan sampai tambang ilegal semakin merajalela karena sulit mengurus izin. Kami mengundang OPD terkait untuk menjelaskan teknis perizinannya seperti apa," ujar Dasim Raden Pamungkas.

Tag
Share