PD Pembangunan Kota Cirebon Apresiasi Tindakan Hukum Kejaksaaan
MENDUKUNG: Direktur utama PD Pembangunan Kota Cirebon Dr R Pandji Amiarsa SH MH mengapresiasi penegakan hukum yang dilakukan Kejari Kota Cirebon.-AZIS MUHATAROM-RADAR CIREBON
“Kami akan mendalami aset-aset negara di Kota Cirebon, dikuasai orang lain tanpa alas hak yang sah,” tegasnya, disampaikan kepada Radar Cirebon, Senin (4/12).
Untuk perkara atas penahanan tersangka JC, FI, dan OI, Umaryadi menjelaskan, Satgas Mafia Tanah Kejari Kota Cirebon bergerak atas laporan dugaan penguasaan aset milik Pemda Kota Cirebon, dalam hal ini BUMD PDP. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Seksi Intelijen dan penyidikan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Cirebon, diperoleh fakta sejak November 2004-2009, tanah seluas 6.180 meter persegi yang berada di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi itu, tercatat disewa tersangka JC.
BACA JUGA:Optimalkan PAD, DPRD Setujui Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Jadi Perda
Tahun 2008-2009, ketiga tersangka mengajukan permohonan sertifikat hak milik terhadap tanah tersebut. Modusnya, seolah tanah negara bebas. Ketiga tersangka dibantu terpidana S (Pejabat PDP saat itu, kini telah bebas), mengeluarkan surat persetujuan penyertifikatan tanah tanah aset PDP.
Atas hal itu, lanjut Umaryadi, terbit lima sertifikat hak milik. “Tanah seluas 6.180 meter persegi dipecah menjadi lima sertifikat,” terangnya.
Tahun 2012, diajukan gugatan perdata oleh PDP. Hasilnya, lima sertifikat atas tanah seluas total 6.180 meter persegi itu tidak mempunyai kekuatan hukum. Sebaliknya, tanah diakui sebagai aset PDP berdasarkan putusan PN Cirebon Nomor:46/Pdt.G/2010/PN.Cbn juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor:2059/K/Pdt/2012. Bahkan, kata Umaryadi, sampai Peninjauan Kembali (PK) dua kali, tetap dimenangkan PDP.
BACA JUGA:Hari Pertama Kerja Pj Bupati Kuningan, Bahas Keuangan Daerah dengan DPRD
Meskipun sudah ada keputusan perdata dan pidana yang dilakukan terpidana S, ketiga tersangka tetap menguasai aset tanah milik PDP seluas 6.180 meter persegi tersebut.
Bahkan, ucap Umaryadi, tersangka JC mengajukan permohonan pemisahan bidang sertifikat hak milik. Begitupula yang dilakukan tersangka FI. Sehingga, seolah tanah tersebut milik para tersangka.
“Seharusnya, setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap perdata dan pidana, ketiga tersangka mengetahui tanah itu aset milik PDP,” tukasnya.
Karena perbuatan tiga tersangka tersebut, ujarnya, negara yang dalam hal ini Pemda Kota Cirebon melalui PDP, mengalami kerugian dengan estimasi sekitar Rp23,6 miliar. Para tersangka dikenakan primair pasal 2 dan subsidair pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Pemanfaatan Sampah Berdaya Jual
Umaryadi mengingatkan, agar para mafia tanah dan oknum terkait lainnya, untuk segera menyerahkan aset millik Pemda Kota Cirebon maupun PDP. Sebab, dalam waktu kedepan, Satgas Mafia Tanah Kejari Kota Cirebon akan bertindak melakukan langkah hukum secara terukur, rinci, dan komprehensif. “Negara tidak boleh kalah,” tegasnya.
Berdasarkan pantauan Radar Cirebon, ketiga tersangka diperiksa sejak Senin pagi (4/12). Sekitar pukul 17.20 WIB, Kejari Kota Cirebon menahan JC, FI, dan OI. Ketiganya langsung dibawa ke Rutan Klas I Cirebon. (azs)