Optimalkan PAD, DPRD Setujui Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Jadi Perda
DPRD Kabupaten Cirebon menyetujui Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda untuk meningitimalkan PAD melalui rapat paripurna, kemarin.-samsul huda-radar cirebon
CIREBON-DPRD Kabupaten Cirebon telah menyetujui Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda, melalui rapat paripurna, kemarin.
Rapat paripurna yang beragendakan Persetujuan DPRD terhadap Raperda Pajak dan Retribusi Daerah itu, dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Teguh Rusiana Merdeka.
Usai membuka rapat, Teguh mempersilakan perwakilan Pansus II untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda tersebut. Ketua Pansus Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, R Hasan Basori MSi dalam penyampaian laporannya menjelaskan, hasil pembahasan tim pansusnya ada banyak perubahan di pasal-pasal yang ada di Perda sebelumnya.
Adapun kesimpulannya, kata Hasan, hasil konsultasi, perbandingan dengan daerah-daerah lain dan pembahasan Pansus II, pihaknya sepakat Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk dapat disetujui menjadi perda.
BACA JUGA:Pemanfaatan Sampah Berdaya Jual
“Selanjutnya draf rancangan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan dievaluasi oleh Kementerian dan Pemprov Jabar,” ujar Hasan.
Pihaknya juga memberikan saran, setelah disahkannya Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda, diharapkan Pemda Kabupaten Cirebon sesegera mungkin untuk menyusun Perbup.
“Selanjutnya hasil Pansus II tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini diserahkan sepenuhnya dalam sidang paripurna ini,” terangnya.
Setelah disetujui oleh seluruh peserta rapat dan diketok palu oleh pimpinan rapat menjadi Perda, Sekretaris DPRD Kabupaten Cirebon, Asep Pamungkas membacakan naskah rancangan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut.
BACA JUGA:DPRD Tambah Bidang Garapan Pansus Raperda
Sementara itu, Wakil Bupati Cirebon Hj Wahyu Tjiptaningsih SE MSi dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Cirebon sehingga Raperda ini bisa disetujui menjadi Perda.
“Perda ini dibentuk bertujuan untuk mengoptimalisasikan pajak dan retribusi daerah sebagai pemasukan asli daerah. Harapannya seluruh pihak terutama eksekutif dan legislatif dapat mendukung Perda ini secara konsisten,” pungkasnya. (sam)