PD Pembangunan Kota Cirebon Apresiasi Tindakan Hukum Kejaksaaan

MENDUKUNG: Direktur utama PD Pembangunan Kota Cirebon Dr R Pandji Amiarsa SH MH mengapresiasi penegakan hukum yang dilakukan Kejari Kota Cirebon.-AZIS MUHATAROM-RADAR CIREBON

CIREBON – Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Cirebon menyambut baik adanya tindakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, terhadap perkara sengketa perbuatan melawan hukum (PMH) atas aset PD Pembangunan Kota Cirebon, di kawasan Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi.

Direktur utama PD Pembangunan Kota Cirebon Dr R Pandji Amiarsa SH MH menjelaskan, terhadap upaya hukum yang ditempuh pihak Kejari Kota Cirebon, pihaknya mengapresiasi penegakan hukum tersebut.

Menurutnya, adanya hal ini diharapkan dapat berdampak pada orientasi tertib aset PD Pembangunan, terutama pada bidang bidang tanah yang lain yang masih dalam keadaan penguasaan tanpa hak oleh pihak tertentu.

BACA JUGA:Seni Budaya Cirebon Tampil di Taman Mini Indonesia Indah

“Ini seiring dengan program kerja PDP yakni tertib aset dan tertib daya guna tanah. Maka, kami merasa sangat terdukung atas langkah Kejaksaan tersebut,” ujar Pandji, kepada wartawan, selasa (5/12).

Selanjutnya, pihaknya akan terus mengambil langkah-langkah sinergitas dengan pihak Kejaksaan, dalam rangka terciptanya pengamanan asset yang baik, secara aspek yuridis maupun aspek fisiknya.

Di samping itu, sambung dia, tujuan utama dari penertiban aset-aset BUMD tersebut, adalah untuk menyelamatkan dan mempertahankan aset PD Pembangunan, melalui jalur litigasi. Ini juga bertujuan agar ada kepastian hukum.

BACA JUGA:Sekda Dian: Tugas Pj Bupati Berat, Tapi Kami Siap Bekerja Sama

“Karena sesuai asas hukum Litis Finiri Oportet, bahwa setiap proses perkara harus ada akhirnya,” paparnya.

Demikian pula pada perkara objek Siwodi di mana dalam proses perkara di pengadilan telah mendapatkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka ketaatan terhadap hukum harus dijunjung tinggi.

Pihaknya berharap ke depannya ada kesadaran pada pihak-pihak yang selama ini menguasai tanah tanah PDP yang belum ada perikatan hukumnya, agar segera melaporkan pada PDP, dan membangun perikatan hukum sebagaimana mestinya agar ada kejelasan status dan kepastian secara yuridis maupun administratif. 

Diberitakan sebelumnya, Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menahan tiga tersangka penguasaan aset negara, Senin (4/12). Ketiga tersangka JC, FI, dan OI, dinilai secara melawan hukum menguasai aset negara milik Pemda Kota Cirebon, dalam hal ini BUMD Perusahaan Daerah Pembangunan (PDP).

BACA JUGA:Dilema Kebutuhan dan Kemanusiaan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cirebon Umaryadi SH MH mengatakan terjadi banyak penguasaan aset negara oleh para mafia tanah. Hal ini menjadi atensi Satgas Mafia Tanah Kejari Kota Cirebon. Ketiga tersangka yang ditahan, bagian dari penguasa aset negara secara melawan hukum. 

Tag
Share