Puzzle Pusat Kota Kuningan
Kabupaten Kuningan, Jawa Barat--
BACA JUGA:PDI P Bakal Kunjungi Semua Parpol, Gelar Pertemuan Perdana dengan PKS
Untuk tujuan tersebut, sepanjang area pertokoan Siliwangi sudah dilengkapi dengan lampu penerangan jalan umum, lampu hias tematik, tempat duduk sepanjang pertokoan, kursi estetik di setiap pojok, asesoris fasilitas umum, dan penyediaan koneksi internet gratis.
Untuk pemindahan terminal delman hias bertujuan agar aktivitas peribadahan di Masjid Syiarul Islam lebih lancar dan lebih tertib tanpa terhalang oleh parkir delman hias, juga bertujuan agar kotoran kuda yang tercecer saat delman hias “ngetem” dapat segera dibersihkan karena di lokasi yang baru sudah disiapkan sarana untuk pembersihan kotoran kuda sekaligus saluran pembuangannya.
Selama penerapan kebijakan tersebut, Pemerintah daerah bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan evaluasi berkala. Hasil yang sangat dirasa diantaranya: 1) pusat kota menjadi tertib, 2)seputaran Masjid Syiarul Islam lebih bersih dan asri, 3) tumbuhnya komunitas ekonomi baru, 4) menurunnya pungutan liar, dan 5) peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) terutama dari sektor parkir.
Ada target jangka panjang terkait kebijakan penataan pusat kota ini diantaranya: 1) menjadikan Kuningan kota wisata yang bersih dan tertib dengan destinasi kuliner 24 jam; 2) menumbuhkan kreatifitas seni budaya dan ekonomi kreatif di masing-masing Puspa karena di setiap Puspa disediakan fasilitas pentas seni budaya; 3) menjadikan pusat transaksi digital; 4) menjadikan pusat pengolahan sampah dari limbah penjualan menjadi pupuk organik dan sampah daur ulang, 5) pemberdayaan anak jalanan (anak punk) untuk dapat diberdayakan sesuai minat dan bakatnya.
BACA JUGA:Pertumbuhan UMKM Pesat, Tercatat di Awal 2024, Jumlah NIB di atas 5.000 Pelaku Usaha
Di sisi lain hasil evaluasi Tim terdapat 2 dampak signifikan yang perlu dilakukan penyesuaian implementasinya yaitu: Pertama permintaan pembukaan jalan dari pemilik pertokoan siliwangi karena dianggap menurunkan kunjungan konsumen, dan Kedua masih adanya PKL sekitar taman kota yang belum terelokasi ke lokasi yang baru karena keterbatasan ruang di area relokasi.
Terhadap 2 dampak tersebut, Pemerintah Daerah sedang mengambil langkah alternatif lanjutan yaitu:
1. Untuk permintaan pembukaan jalan dari pemilik pertokoan Siliwangi akan dilakukan pembukaan arus lalu lintas dengan pembatasan hanya kendaraan pribadi yang melintas, penyediaan jalur loading barang kiri kanan jalan untuk proses loading pertokoan Siliwangi.
Selain itu terus dilakukan penambahan dan pembangunan fasilitas-fasilitas umum yang dibutuhkan sepanjang area pertokoan.
BACA JUGA: Minat Warga Kabupaten Cirebon Jadi Pekerja Migran Cukup Tinggi
2. Untuk sisa PKL yang belum terelokasi sedang disiapkan penambahan area lapak PKL di Puspa Langlangbuana dan alih fungsi Pasar Rakyat Langlangbuana yg belum optimal digunakan oleh pedagang untuk berjual beli.
Proses penataan sedang dilakukan agar lokasi yang baru layak digunakan. Proses lain yang sedang ditempuh adalah pendataan sasaran PKL yang akan direlokasi agar terpenuhi asas keadilan di mana satu orang atau satu keluarga hanya memiliki satu lapak untuk pemerataan.
Dan tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa area publik yang menurut peraturan perundang-undangan tidak diperbolehkan digunakan untuk berjualan atau aktivitas lainnya.
3. Melakukan kampanye budaya jalan kaki agar pola pikir dan budaya ingin mencapai tujuan secara langsung dapat dirubah.