Agus Rahardjo Diminta Buka-bukaan Korupsi e-KTP Usai Tuding Jokowi Minta Kasus Itu Dihentikan

Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) didampingi Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang saat mendaftarkan uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi.-ist-radar cirebon

Penyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo terkait dugaan intervensi penanganan kasus dugaan korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto menuai sorotan. Pernyataan Agus tersebut dinilai menjadi tanda tanya besar.

Pengamat komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing mendesak agar pihak-pihak yang terkait membuka terang pengakuan Agus Rahardjo tersebut.

 “Agus Rahardjo diminta Jokowi hentikan kasus e-KTP mencuat ke ruang publik sehingga telah menjadi agenda media dan agenda publik yang sangat luar bisa akhir pekan ini. Publik tercengang dan seakan bertanya, kok bisa begitu ya? Apa itu sebuah kebenaran?," kata Emrus kepada wartawan, Minggu (3/12).

Menurut Emrus, pernyataan Agus Rahardjo tersebut sangat penting dan mendasar, tidak boleh dianggap remeh-temeh dalam proses penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia.

BACA JUGA:Masa Kampanye Pemilu, Panwaslu Kuningan Tekankan Hal Ini

“Sebab, sistem demokrasi di negara kita, Presiden mutlak dilarang oleh konstitusi cawe-cawe mengintervensi proses berjalannya penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Karena itu, dari aspek komunikasi publik, pernyataan Agus Rahardjo tersebut harus dibuka secara terang benderang. Aehingga tidak ada drakor di antara sesama anak bangsa.

 “Ungkapan Agus Rahardjo tersebut tidak boleh dibiarkan begitu saja, lalu menguap hilang ditelan waktu. Sebab, pernyataan Agus Rahardjo itu sangat dapat bermakna bahwa Presiden Jokowi mengintervensi penanganan kasus hukum di Indonesia,” jelasnya.

Selain itu, lebih luas lagi bahwa bisa saja semakin menyakinkan publik tentang dugaan bahwa keputusan MK terkait usia minimal capres-cawapres sebagai produk gagal yang tidak lepas dari intervensi dan relasi kekuasaan.

BACA JUGA:Jalan Baru Cipari-Cisantana Diresmikan

“Untuk itu, ada dua hal yang harus dilakukan para pihak terkait agar seluruh rakyat Indonesia mengetahui secara terang benderang tentang kasus yang diungkap ke publik oleh Agus Rahardjo. Rakyat berhak tahu,” ungkap Emrus.

Ia menekankan, Agus Rahardjo harus membuktikan pernyataan terkait adanya intervensi tersebut. Sehingga bisa dibuka dengan formal, maka para pihak yang dirugikan, terutama Jokowi pada posisi merasa dirugikan, seharusnya ia melaporkan Agus Rahardjo ke aparat penegakan hukum.

Sebab, pernyataan Agus Rahardjo tersebut dapat dikategorikan sebagai tuduhan yang serius. Karena, jika benar, reputasi Presiden Jokowi akan tergerus merosot di tengah masyarakat.

Koordinator Staf Presiden Ari Dwipayana sebelumnya membantah, pertemuan antara Presiden Jokowi dengan Agus Rahardjo untuk membahas kasus e-KTP. Ia mengklaim, pertemuan dan pembahasan itu tidak pernah terjadi.

Tag
Share