Masa Kampanye Pemilu, Panwaslu Kuningan Tekankan Hal Ini

Ketua Panwaslu Kuningan Riris Ristiani didampingi dua anggotanya Mutiara Mutmainnah dan Lili Nurliyansah memberikan penjelasan seputar masa kampanye. -Agus Panther/Radar Kuningan-radar cirebon

Peringatan bagi para calon legislaif (caleg) yang memasang alat peraga kampanye (APK) sembarangan. Jika melanggar aturan, maka Panwaslu tak segan-segan menindak dan menertibkannya. Terbukti, sudah ada ratusan APK yang ditertibkan.  

Pada masa kampanye hingga Minggu (3/12), bentuk pelanggaran yang masih kerap terjadi adalah pemasangan alat peraga kampanye (APK). Tak terkecuali di Kecamatan/Kabupaten Kuningan, tak sedikit APK telah ditertibkan.

“Terakhir saat penertiban, kita amankan sebanyak 620 alat peraga baik dari caleg maupun capres partai tertentu. Kami minta agar seluruh tim sukses, baik itu dari caleg maupun capres, betul-betul memperhatikan tempat atau lokasi yang memang tidak diperbolehkan untuk pemasangan APK,” kata Ketua Panwaslu Kuningan Riris Ristiani didampingi dua anggotanya Mutiara Mutmainnah dan Lili Nurliyansah kepada awak media.

Oleh sebab itu, Ia menekankan, agar semua tim sukses dilarang memasang APK di tempat yang dilarang. Adapun larangan pemasangan APK seperti di tempat ibadah, sekolah, kantor pemerintahan, fasilitas kesehatan, tiang telepon, tiang listrik, rambu lalu lintas, PJU, pohon, tugu perbatasan dan beberapa tempat lain.

BACA JUGA:Kuatkan Ekonomi MWCNU, Bupati Imron Beri Bantuan Puluhan Bentor

“Ini sesuai Keputusan KPU Kuningan Nomor 647 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Kampanye Maupun Pemasangan APK. Jika APK dipasang di lokasi yang dilarang, maka kami mencatat pelanggaran dan koordinasi dengan Satpol PP kecamatan. Tentunya akan dilakukan penertiban secara berkala atau langsung ditertibkan,” bebernya.

Di sisi lain, pihaknya meminta, seluruh peserta pemilu beserta tim sukses bersama-sama menjaga kondusivitas. 

"Maka selama kampanye, kami harap semua desa dan kelurahan tetap kondusif. Tidak terjadi hal-hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilu yang demokratis,” imbuhnya.

Apalagi khusus di Kecamatan Kuningan, Ia menyebut, ada 76 orang maju sebagai caleg DPRD Kuningan. Termasuk 13 caleg untuk DPRD Provinsi Jabar, dan 1 caleg DPR RI.

BACA JUGA:Peringati HKN Ke-59, Dinas Kesehatan Fokus Tingkatkan Mutu Kesehatan

“Jadi cukup banyak calon yang memang berasal dari Kecamatan Kuningan. Bahkan ada satu kelurahan yang memiliki jumlah caleg terbanyak, totalnya 15 orang caleg asal Kelurahan Purwawinangun,” sebutnya.

Maka demi mengantisipasi terjadinya kerawanan saat kampanye, Panwaslu Kuningan sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tim sukses, dan caleg bersangkutan. Sehingga diharapkan tetap terjaga kondusivitas selama kampanye hingga pemilu berlangsung. (ags)

Tag
Share