ASYIK Nih..Jabatan Kuwu Bertambah Dua Tahun, Dana Desa Naik dan Calon Tunggal Kuwu Bisa Langsung Terpilih

Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC), Muali, menyambut baik pengesahan RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU). Dengan pengesahan itu, masa jabatan kuwu kini menjadi 8 tahun.-dokumen -tangkapan layar

CIREBON- Masa jabatan kuwu bertambah dua tahun.

Dari sebelumnya, 6 tahun menjadi 8 tahun. 

Dan, kabar bagik lanya bagi para kuwu adalah pada 2024 ini ada kenaikan Dana Desa.

“Alhamdulillah perjuangan kita berhasil. Kini jabatan kuwu yang tadinya 6 tahun menjadi 8 tahun atau bertambah dua tahun dengan maksimal dua periode," kata Muali saat dikonfirmasi Radar Cirebon melalui sambungan telepon selularnya pada Jumat 29 Maret 2024.

BACA JUGA:Jabatan Kuwu Jadi 8 Tahun, Perda di Kabupaten Cirebon Ikut Direvisi

Muali, mengatakan, proses pengajuan revisi UU Desa sudah hampir dua tahun lebih. 

Kini, melalui paripurna di DPR RI, perjuangan para kuwu akhirnya disetujui.

Dengan bertambahnya masa jabatan kuwu, kata Muali, ke depan bagiamana harus meningkatkan pelayanan pada masyarakat semaksimal mungkin. 

BACA JUGA:Kota Cirebon Sampaikan LKPD Tepat Waktu

Artinya, masih kata Muali, jangan sampai dengan bertambahnya jabatan para kuwu, justru lalai, termasuk pada koridor administrasi keuangan.

“Maka kuwu harus komitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan harus mengikuti regulasi yang ada. Terutama dalam penyelenggaraan keuangan desa," terangnya.

Muali menjelaskan, selain masa jabatan, tuntutan kuwu dalam revisi UU Desa itu berkaitan dengan kearifan lokal desa, anggaran Dana Desa 15 persen dari APBN.

BACA JUGA:Angin Segar bagi Kuwu: Masa Jabatan dan Dana Desa Bertambah

Serta mengenai calon tunggal kuwu setelah semua waktu pendaftaran selesai bisa terpilih menjadi kuwu setelah melalui musyawarah antara BPD dan panitia pilwu.

Tag
Share